Habib Rizieq Jalani Sidang Vonis Hari Ini


JAKARTA - Habib Rizieq Shihab, mantan pimpinan FPI, akan menjalani sidang putusan atau vonis kasus RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). 

Pada sidang terdahulu, Kamis (27/6/2021), usai pembacaan duplik atau tanggapan kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq, majelis hakim menyebut pemeriksaan perkara telah selesai.

"Majelis hakim akan mempelajari berkas untuk menjatuhkan putusan pada Kamis tanggal 24 Juni 2021," kata Hakim Ketua Khadwanto di PN Jaktim, menutup sidang. 

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di RS Ummi Bogor.

Jaksa menilai terdakwa turut serta dan menyakinkan telah terbukti secara sah menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Putusan juga akan diberikan terhadap dua terdakwa lain, yakni menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tata. 
Keduanya dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara.

Dalam pembelaannya, Habib Rizieq minta mereka dibebaskan dari segala tuntutan. Ia mengaku tidak bersalah dan tidak menghalangi Satgas Covid-19  mengunjunginya saat  dirawat di RS Ummi Bogor. (harianterbit.com/yp)

Diberdayakan oleh Blogger.