Pj Gubernur Jambi Minta Seluruh OPD Provinsi Jambi Bekerja Ekstra

foto : ist

JAMBI - Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni,  menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi harus menyusun langkah strategis untuk meningkatkan percepatan serapan anggaran APBD Tahun 2021, yang dinilai masih sangat rendah, diangka 5,6% terhitung hingga pertengahan Triwulan ke II Tahun 2021 ini. Hal tersebut dikemukakannya saat memimpin Rapat Evaluasi Kegiatan Anggaran APBD Provinsi Jambi Triwulan II Tahun 2021, yang digelar Senin (24/5/2021) di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Beliau memerintahkan kepada seluruh OPD Provinsi Jambi bekerja ekstra, mengejar ketertinggalan realisasi penggunaan Anggaran APBD Tahun 2021, yang sangat mempengaruhi penyusunan Anggaran APBD Tahun 2022 yang akan datang.

 “Secara real tadi Pak Sekda sudah menyampaikan progres fisik itu dari 100% kita baru 5,6% ya, ini betul-betul jauh sekali karena sekarang sudah bulan ke lima, jadi lima per dua belas seharusnya kita sudah bisa maju, masih 94% lagi hanya dalam waktu tujuh bulan, kalau bapak ibu merasa tidak bisa dilaksanakan di 2021 ini akan menjadi Silva, dan ini akan menjadi evaluasi Ibu Menteri Keuangan, seperti dalam Surat Edaran Beliau mengatakan bahwa, pengalokasian anggaran 2022 akan sangat tergantung kepada realisali tahun berjalan, jadi kalau misalnya kita tidak mampu untuk merealisasikan, saya yakin jangankan 6,7,  4,5 saja saya ragu gitu, apakah bisa atau tidak, karena itu maka jangan terlalu optimis kita akan mengalokasikan 43% Up di tahun 2022 dari tahun 2021,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H. Sudirman, S.H.,M.H. menjelaskan adanya penyesuaian penggunaan aplikasi keuangan yang baru, menjadi salah satu kendala yang mempengaruhi proses administrasi pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah Provinsi Jambi hingga Triwulan ke II Tahun 2021.

“Dalam rapat APBD ini, adapun data realisasi yang dihimpun oleh Biro Administrasi Pimpinan Daerah Setda Provinsi Jambi, diperoleh dari SIMDA sebagian dari Laporan Perkembangan Pelaksana Kegiatan (LPPK), yang dilaporkan secara manual oleh beberapa OPD, mengingat adanya kendala pada aplikasi LPPK online dalam rangka penyesuaian penyesuaian pada aplikasi SIPD,” terang Sekda. (*/red)

Diberdayakan oleh Blogger.