Larangan Mudik Selesai, Pemprov DKI : Keluar Jabodetabek Tak Perlu SIKM


JAKARTA -  Aturan penggunaan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk bepergian dari Jabodetabek sudah tak lagi berlaku. Sebab, regulasi larangan mudik sudah berakhir 17 Mei kemarin. Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menyebut, saat ini aturan yang diberlakukan adalah pengetatan pascamudik.

"Setelah itu berdasarkan regulasi otomatis tidak diberlakukan lagi SIKM," ucapnya di Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Selama masa pengetatan, penyekatan jalan masuk ke Jabodetabek akan dilakukan hingga 24 Mei mengingat masih terjadi arus balik. Lalu akan dilakukan pemeriksaan bagi pengendara di KM 34B Tol Jakarta-Cikampek.

Nantinya, setelah selesai screening, petugas akan memasangi stiker bertuliskan 'Sudah Diperiksa' di mobil pemudik.

"Kemudian secara random dilakukan pemeriksaan Covid-19. Pola ini akan dilaksanakan sampai dengan 24 Mei 2021," jelasnya.

Tak hanya di Jabodetabek, kepolisian di titik-titik penyekatan yang ada di Jawa Timur, Yogyakarta, dan Jawa Barat juga melakukan hal yang sama.

"Jadi kendaraan pribadi akan dicek apakah sudah memiliki stiker yang dikeluarkan oleh Polda Jatim, Jateng, dan DIY, dan Banten. Jika sudah ada stiker, maka otomatis dia sudah diperiksa di pos penyekatan sebelumnya," ucap Syafrin.

Pasca diperiksa, baru kendaraan yang bersangkutan boleh kembali berjalan menuju Jabodetabek. "Sehingga kendaraan itu boleh melintas, sementara yang belum akan dilakukan pemeriksaan," pungkasnya. (harianterbit.com/sammy)

Diberdayakan oleh Blogger.