Habib Rizieq Jalani Sidang Putusan Pagi Ini

 

foto : ist

JAKARTA - Habib Rizieq Shihab kembali dijadwalkan menjalani sidang putusan dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Sidang akan dilakukab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Kamis (27/5/2021).

Informasi dari Pengadilan Jakarta Timur, waktu sidang dimulai pukul 09.00 WIB atau ditentukan kemudian karena bersamaan dengan sidang perkara 223, 224, 225. 

Sidang putusan kasus kerumunan itu juga bersamaan dengan agenda pemeriksaan terdakwa untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat.

Sidang putusan kasus kerumunan Rizieq Shihab tersebut juga akan disiarkan secara daring melalui YouTube PN Jakarta Timur.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab hukuman penjara selama 10 bulan untuk kasus kerumunan di Megamendung saat peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren Agrikultural Markaz Syariah.

 Selain itu, JPU juga menuntut Rizieq Shihab hukuman penjara selama dua tahun untuk kasus kerumunan di Petamburan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan pimpinan FPI berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun. (harianterbit.com/oni)

Diberdayakan oleh Blogger.