Amnesti Pajak Dinilai Manjakan Pengusaha Kakap

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi H Amro menilai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) yang kini tengah menjadi wacana di tengah masyarakat, hanya memanjakan pengusaha kelas atas atau kakap, sehingga tidak perlu diteruskan.

"Berhentilah memanjakan para pengusaha dengan kebijakan tax amnesty, kebijakan tersebut tak usah diteruskan, apalagi saat APBN (anggaran pendapatan dan belanja  kita lagi terus mengalami defisit karena pandemi," kata Fauzi di Jakarta, Minggu (23/5/2021).

Menurut dia, kebijakan amnesti pajak jilid II itu kurang tepat karena APBN masih dalam kondisi minus sehingga pemasukan dari pajak seharusnya digenjot, bukannya dipangkas.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data Kemenkeu per akhir November 2020, penerimaan negara tercatat Rp1.423 triliun sementara belanja negara mencapai Rp2.306,7 triliun. "Kemudian pada kuartal I 2021 APBN kita kembali mengalami defisit sebesar Rp144,2 triliun. Defisit disebabkan oleh penerimaan negara yang masih minim sementara belanja melonjak," ujar Fauzi.

Selain itu, ujar dia, rasio penerimaan pajak negara terhadap PDB turun dari 13,3 persen pada 2008 menjadi 9,76 persen pada 2019, dan pada Maret 2021 hanya 7,32 persen, yang dinilai merupakan rasio yang rendah sejak era Orde Baru.

Fauzi juga mengingatkan laporan terkait amnesti pajak jilid I belum ada secara formal mengenai dampaknya bagi peningkatan APBN. (harianterbit.com/ant)

Diberdayakan oleh Blogger.