Saksi Tak Hadiri Persidangan, PN Jaksel Tunda Persidangan Kasus Dugaan Laporan Palsu

JAKARTA - Kasus dugaan laporan palsu yang disangkakan kepada Arwan Koty selaku konsumen PT Indotruck Utama kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021). Persidangan yang beragendakan pemeriksaan Direktur Utama PT Indotruck Utama, Bambang Prijono Susanto Putro selaku saksi korban kembali ditunda. 

Adapun alasannya, karena Bambang Prijono Susanto Putro kembali mangkir dalam persidangan. 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan Bambang Prijono Susanto Putro tidak dapat hadir dengan alasan sakit. 

Alasan serupa yang sebelumnya disampaikan JPU Sigit dalam tiga persidangan sebelumnya. 

"Saksi korban sakit yang mulia, tidak dapat hadir," ungkap Sigit seraya menunjukkan surat keterangan dokter dari Bambang Prijono Susanto Putro kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021). 

Mengenai hal tersebut, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya, yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa. 

Pernyataan Ketua Majelis Hakim pun membuat terdakwa Arwan Koty memberanikan diri menyanggah. 

Arwan Koty dengan suara bergetar memelas kepada Ketua Majelis Hakim untuk mempertimbangkan nasibnya. 

"Atas nama keadilan dan hak asasi manusia, saya memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi korban," ungkap Arwan Koty menelungkupkan kedua telapak tangannya ke arah hakim. 

Permintaan serupa pun disampaikan pihak kuasa hukumnya. Mereka meminta agar Majelis Hakim dapat menghadirkan Bambang Prijono Susanto Putro secara virtual apabila masih berhalangan hadir karena sakit. 

"Kalau memang tidak bisa hadir, mohon ijin kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi korban secara virtual," ungkap Aristoteles selaku Kuasa Hukum Arwan Koty. 

Permintaan Kuasa Hukum Arwan Koty pun disetujui Ketua Majelis Hakim. 

Arwan Koty diduga menjadi korban upaya kriminalisasi atas laporan No.LP/3082/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya, Dengan dugaan telah memberikan keterangan atau laporan palsu. 

Pada tanggal 16 Mei 2019 lalu, Arwan Koty telah membuat laporan di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/3082/V / 2019 / PMJ /Dit.Reskrimum sehubungan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Bambang Prijono dan Theresia Dewi Anggraeni dari PT.Indotruck Utama, Saat itu proses penyelidikannya ditangani oleh Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya. 

Pada tanggal 21 Desember 2019 melalui pesan singkat Aplikasi Whats’App. Arwan Koty meminta kepada penyidik agar diadakan Berita Acara (BAP) tambahan, karena adanya tambahan bukti bukti baru, Menjawab pesan singkat yang dipinta oleh  Arwan Koty, Penyelidik mengatakan bahwa sedang ada persiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru. 

Atas dasar surat ketetapan S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019. Penyidik Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya telah menghentikan Penyelidikan laporan Arwan Koty, Tanpa adanya konfirmasi kepada pelapor maupun kepada penasihat hukum. 

Dihentikannya laporan No. LP / 3082 /V/2019 / PMJ / Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya pada saat proses penyelidikan, Laporan tersebut dianggap laporan palsu oleh terlapor sehingga Atas dasar laporan tersebut Arwan Koty dilaporkan balik atas tuduhan laporan palsu. Dengan Nomor: LP/B/0023/1/2020/Bareskrim tanggal 13 Januari 2020. 

Dalam laporan tersebut, Bambang Priyono mendalilkan bahwa Laporan itu dihentikan saat dalam tahap penyidikan dan mengaku telah menjadi korban, Namun faktanya berdasarkan bukti surat penetapan S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019. Laporan tersebut dihentikan pada tahap Penyelidikan. 

Dalam uraian laporan itu  Arwan Koty telah memesan 1 unit Excavator type EC 210D,dikuatkan dengan adanya  Perjanjian Jual Beli No. 157 /PJB / ITU /JKT/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017.dan telah dibayar lunas oleh Arwan Koty, 

Ketua Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan Bambang Prijono Susanto Putro secara virtual dalam sidang lanjutan yang rencananya akan digelar pada Rabu (5/5/2021) mendatang. (harianterbit.com/sammy)




Diberdayakan oleh Blogger.