Polda Jambi Terapkan Kebijakan Pemerintah Tentang Larangan Mudik Pada Libur Lebaran

 

JAMBI - Polisi Daerah (Polda) Jambi telah menerapkan kebijakan pemerintah tentang larangan mudik saat libur lebaran tahun ini. Penerapan kebijakan larangan mudik pada Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 M ini, merupakan kebijakan pemerintah pusat guna menekan lonjakan penularan Covid 19. 

Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rahmad Wibowo dalam keterangannya mengatakan bahwa, polisi saat ini sedang fokus untuk menerapkan kebijakan tersebut. "Ada tiga hal yang menjadi fokus utama kita, yakni : penerapan aturan pelarangan mudik, soal THR dan mengantisipasi penularan Covid 19," ujar Kapolda Jambi. 

Guna menjalankan kebijakan tersebut, Polda Jambi telah menggelar Rapat koordinasi Lintas Sektoral bersama Forkopimda Provinsi Jambi dan Korem 042 Garuda Putih (Gapu) Jambi, Jumat (23/4/2021). 

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni dalam keterangannya meminta masyarakat harus tetap waspada terhadap penularan Covid 19. "Kita harus tetap waspada dan tidak boleh lengah dengan Covid 19. 

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah daerah terkait dengan penanganan dan pencegahannya," ujar Pj Gubernur Jambi, Sabtu (24/4/2021). Menurut Pj. Gubernur Jambi, larangan mudik pada libur lebaran tahun ini merupakan kebijakan pemerintah pusat. 

Maka dari itu, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan para karyawan swasta, dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan mudik serta bepergian keluar daerah. 

Kepada seluruh bupati dan walikota se Provinsi Jambi diharapkan untuk menyosialisasikan hal ini kepada seluruh warganya, demikian Pj. Gubernur Jambi. (ref)


Diberdayakan oleh Blogger.