Pemprov Jambi Akan Pulihkan Lingkungan Ilegal Drilling di Desa Pompa Air dan Desa Bungku

foto : ist

JAMBI - Dalam rangka memberantas Ilegal Drilling, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi berupaya untuk melakukan pemulihan lingkungan serta pengalihan peran masyarakat dari sebelumnya menjadi pekerja Ilegal Drilling beralih profesi ke yang lain. 

Yang mana ini disampaikan langsung Sekda Provinsi Jambi, Sudirman saat memantau langsung lokasi yang dijadikan tempat Ilegal Driling bersama Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Danrem 042//Gapu Brigjen TNI Zulkifli, Dandim 0415/Bth Kolonel J Hadiyanto, dan Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto, Rabu (28/4/21) di Desa Pompa Air dan Desa Bungku Kabupaten Batanghari.

Disampaikan Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan pihaknya akan duduk bersama OPD terkait mulai dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR dan yang lainnya termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) Batanghari mengambil solusi penyelesaian mengenai Ilegal Drilling khususnya di Desa Bungku dan Pompa Air. 

Langkah pertama yang dilakukan yakni pembenahan lingkungan di lokasi kegiatan bekas Ilegal Drilling yang telah rusak. Dalam hal ini, Pemprov Jambi berupaya mengajukan dana pembenahan lingkungan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

"Jadi ada alokasi untuk pembenahan lingkungan  yang telah rusak akibat Ilegal Drilling ini. Nilainya tidak sedikit yakni sekitar 10 triliun rupiah untuk pemulihan lingkungan dari dana APBN. Pemprov jambi serta Dinas Lingkungan Hidup berupaya mengajukan ke KLHK, " ujarnya, saat meninjau lokasi Ilegal Drilling di Desa Bungku, Kabupaten Batanghari. Rabu (28/4/2021). 

Setelah itu, Sudirman menyampaikan upaya strategis untuk memberantas Ilegal Drilling, Pemprov Jambi berupaya untuk melakukan Community development atau pemberdayaan masyarakat agar beralih ke pekerjaan yang lain. 

"Sebelum melakukan pemberdayaan masyarakat  terlebih dahulu harus dikomunikasikan ke banyak pihak seperti pembekalan Pelatihan keterampilan pekerjaan, dan pemberian bantuan bibit dan ini harus segera dilakukan untuk masyarakat," tuturnya. 

Ia menambahkan sebenarnya Pemprov Jambi pada tahun 2019 telah menganggarkan sebesar Rp 1 Miliar untuk penindakan pemberantasan kegiatan Ilegal Drilling. Namun, para pelaku masih membandel dan masih kembali melakukan kegiatan Ilegal Drilling. Maka dari itu, langkah yang tepat diambil saat ini melakukan Community development atau pemberdayaan masyarakat. 

Selain itu, langkah lain yang dilakukan Pemprov Jambi juga akan mengundang Kabupaten/Kota Se-Provinsi  pada tanggal 3 Mei 2021 mendatang untuk mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai dengan anjuran Pemerintah Pusat. Hingga saat ini, baru tiga Kabupaten yang mengusulkan WPR uakni Kabupaten Kerinci, Batanghari dan Sarolangun. 

"pengusulan WPR 3 Kabupaten tersebut mengenai WPR bebatuan bukan emas ataupun Drilling," sebutnya. 

Ia berharap pada pertemuan nanti Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jambi dapat mengusulkan WPR yang harus disingkronkan dengan tata ruang di wilayahnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto merasa prihatin ketika melihat kondisi alam yang yelah rusak akibat kegiatan bekas Ilegal Drilling yang berada di Desa Bungku.  

Ia menyampaikan ada beberapa hal yang harus dirumuskan bersama. Hal pertama yanh harus dilakukan dalam waktu dekat harus ditertibkan semua kegiatan Ilegal Drilling. 

"Tenda-tenda, pompa minyak, serta motor untuk memompa di sumur minyak ilegal harus dihancurkan sehingga lokasi ini benar-benar bersih," ujarnya. 

Setelah itu, Edi menyampaikan langkah yang harus diambil merumuskan kembali seperti mengatur seperti WPR dan lain sebagainya. Kemudian, kalo tidak bisa memberikan solusi terhadap ekonomi rakyat seperti beternak, berkebun, bertani dan sebagainya. 

Ia meminta kepada Sekda Provinsi Jambi selaku Ketua Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk merumuskan setidaknya dalam APBD-P sudah bisa dianggarkan intervensi apa yang harus dilakukan sehingga kongkrit tidak mengawang lagi untuk memberantas Ilegal Drilling di Provinsi Jambi. 

"OPD yang terkait dengan ini harus diskusi mencari solusi terbaik untuk masyarakat di daerah Ilegal Driling tersebut," sebutnya. 

Ia juga mengajak bersama korporasi untuk meminta CSR seperti PetroChina, Pertamina, sinamas grup untuk menyelesaikan permasalahan Ilegal Drilling agar tidak berkepanjangan. 

"Jangan sampe Jambi terkenal dengan Ilegal Drilling, Ilegal itukan sama dengan maling. Nanti melekatnya Jambi tukang maling minyak jangan sampe seperti itu," jelasnya. 

Ia mengungkapkan tindakan-tindakan ilegal  yang dilakukan di Desa Bungku ini telah merusak alam dan sangat bahaya buat anak cucu kedepan. 

Dalam hal ini, Dewan akan terus mendukung Pemprov Jambi dalam melakukan upaya pemberantasan ilegal drilling. Pihaknya pasti akan menyetujuinya untuk mendukung kelestarian alam dan lingkungan agar tetap terjaga. 

"Kami posisinya mendukung, kita tunggu dari tim TAPD untuk mengajukan dana pemberdayaan masyarakat. Kami pasti akan menyetujui karna kami cinta alam dan lingkungan," ujarnya. 

Ia menambahkan Inisiatif dari dewan, langkah taktis dan strategis harus diambil oleh Pemprov jambi untuk menghentikan kegiatan Ilegal Drilling ini. Sebelumnya, ia juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolda dan Danrem telah berjibaku dilapangan menertibkan Ilegal Drilling yang ada di Provinsi Jambi. 

"Tapi memang liding sektor seharunya Pemprov Jambi bukan TNI-Polri. Tentu intervensi anggarannya juga harus disiapkan jangan Gakkumnya ada anggarannya tidak tersedia karna itu tidak adil," katanya. 

Ia meminta tim terpadu mengambil langkah strategis untuk menghentikan ilegal drilling ini. Langkahyang tepat saat ini memang menghentikan kegiatan ilegal tanpa ada pandang bulu di Provinsi Jambi ini. 

"Ini menjadi PR besar bagi kita. Sebenarnya jika Pemprov Jambi ingin melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat di wilayag Ilegal Drilling cukup sederhana misalkan populasi penduduk ada sekitar 1000 Kartu Keluarga (KK). Jika kita rumuskan dan intervensi pada 1KK diberikan bantuan dana sebesar 25 juta rupiah maka 1000KK hanya 25 miliar. Menurut saya 25 miliar untuk masyarakat itu tidak banyak untuk pemberdayaan mereka dengan metode macam-macam mulai dari bertani, berkebun hinga membangun UMKM," tandasnya. (*/red)

Diberdayakan oleh Blogger.