KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap Nurdin Abdullah


 JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan. 

Kasus ini melibatkan Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan keempat saksi itu adalah dua pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Siti Abdiah Rahman serta M Ardi, sera satu pegawai negeri sipil (PND) bernama Sari Pudjiastuti, dan satu lainnya, Sri Wulandari dari pihak swasta. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/4/2021). 

KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. 

Selain itu, status tersangka dalam kasus yang sama juga menjerat Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto menjadi tersangka pemberi suap. Nurdin Abdullah disangka menerima suap Rp2 miliar dari Agung. Juga, menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. (harianterbit/yp)

Diberdayakan oleh Blogger.