Seorang Pelaku Judi Togel Ditangkap Satreskrim Polres Kampar di Desa Bukit Payung

 

BANGKINANG - Tim Opsnal Polres Kampar atau yang dikenal dengan Tim Macan Reskrim Polres Kampar, tangkap pelaku judi togel di wilayah Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang pada Minggu tengah malam (28/03/2021).

Pelaku Judi Togel yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MA (45) warga SP. V Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku diamankan barang bukti 1 Unit Hp Merk Oppo warna Hitam berisi pesanan nomor judi togel, sebuah buku berisi catatan angka togel dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diduga dari hasil transaksi judi togel.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (28/03/2021) sekira pukul 23.00 Wib, saat itu Kanit Opsnal Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi togel di wilayah SP. V Desa Bukit Payung Kec. Bangkinang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK perintahkan Tim Macan Reskrim Polres Kampar mendatangi lokasi, untuk melakukan penyelidikan dan mengecek kebenaran informasi itu.

Dari hasil penyelidikan, Tim kemudian mengamankan seorang terduga pelaku inisial MA (45), yang mana saat itu pelaku berada dirumahnya di SP. V Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan juga pada Handphone selular milik pelaku yang didalamnya berisi pesanan nomor judi togel, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi togel ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Humas Polres Kampar/sy/red)

 

Diberdayakan oleh Blogger.