Cokok 2 Bandar Narkoba, Polresta Denpasar Sita 30 Kg Ganja dan Uang Tunai Rp227 Juta

 

Polresta Denpasar merilis tangkapan dua bandar besar narkoba. Selain menyita 30 kilogram ganja, polisi juga menyita uang tunai sebanyak Rp227 juta  Keduanya ditangkap pada Kamis (4/3) sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Pulau Singkep, Pedungan Denpasar. 

Sementara itu sejumlah barang bukti narkoba lainnya juga ditemukan di dua TKP berbeda. Yakni di Jalan Gunung Athena, Padangsambian, Denpasar Barat dan di Jalan Pulau Belitung, Denpasar Selatan.

"Uang ini merupakan hasil penjualan jaringan mereka," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, kepada harianterbit.com, Jumat (5/3/2021).

Barang bukti lainnya yaitu tiga buah timbangan elektrik, enam buku tabungan, tiga kartu ATM dan sembilan telepon genggam. Jansen menjelaskan, kedua bandar yakni Suhadi (36) dan Rio (28) mendatangkan ganja itu dari Aceh. Ganja itu dipecah menjadi 101 paket lalu dikirim melalui jalur darat ke Bali.

"Ini merupakan ungkapan kasus terbesar di Bali sejak beberapa tahun terakhir. Dan kemungkinan akan ada pelaku lain. Kami juga akan bekerja sama dengan pihak bank untuk mengecek rekening dari tiga buku tabungun. Kami tidak menutup kemungkinan mengarahkan ke TPPU (tindak pidana pencucian uang)," tandas Jansen.

Menurut Jansen kronologi penangkapan tersangka berawal dari hasil penyidikan petugas dan  informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Pulau Singkep Denpasar Selatan.

Kemudian pada Kamis, 4 Maret, polisi melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi dan langsung melakukan penangkapan.

Saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Rio dan ditemukan barang bukti sebanyak lima paket besar ganja. Tak sampai di situ, petugas melakukan penggeledahan di kamar indekos tersangka dan menemukan barang bukti dua paket besar ganja," terangnya.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan melalukan  penangkapan terhadap tersangka Suhadi. Dalam kamar Suhadi ditemukan 94 paket ganja, hasis berat bersih 488 gram, sabu berat bersih 45 gram dan ektasi.

"Modus operandinya mereka menyimpan dan mempejual belikan. Ini, sindikat jaringan narkoba antar provinsi, Jawa, Bali dan Sumatera. Suhadi merupakan bandar, sedangkan Rio menjadi pengedarnya," ujarnya. 

Tersangka Suhadi tinggal di Bali sejak tahun 2010. Kemudian menjadi bandar lintas provinsi dari 2018. Tersangka  Rio tinggal di Bali 2010 menjadi pengedar 2018.

Dan sudah lima kali melakukan penempelan di daerah Denpasar dan mendapat Rp 500 ribu upah satu kali menempel," jelasnya. 

Atas kejahatan itu, kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda Rp 8 miliar," ujar Jansen. (harianterbit.com)

 

Diberdayakan oleh Blogger.