Kapolres Muarojambi Pimpin FGD Terkait Pencegahan Ilegal Logiing

 

MUAROJAMBI - Kegiatan FGD (Forum Group Discussion) terkait pencegahan kegiatan ilegal  logiing dan memberikan edukasi sangsi hukum terhadap pelaku ilegal loging di Desa Betung Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muarojambi dipimpin Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto, S.I.K, M.H.

Kegiatan ini dihadiri oleh
1.Kepala Kehutanan Provinsi Jambi Kurniwanto, S.P.
2. Ketua Forum Umat Beragama Kyai H. Asrofi Asror.
3. Kasat Binmas Polres Muarojambi AKP Abdul Akil, SH.
4 Kasat Lantas Polres Muarojambi AKP M. Firdaus, SH.
5 Camat Kumpeh Suharyanto
6 Kapolsek Kumpeh Ilir AKP Sukawi.
Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto SIK
"Kegiatan Ilegal Loging sangat berdampak terjadinya Karhutla.

Pembalakan Liar (Ilegal Loging) merupakan pelanggaran hukum, saya mengharapkan kepada masyarakat untuk mencari nafkah  tidak melanggar/melawan hukum"

Kegiatan dilanjuti prosesi tanya jawab
Kades Betung meminta solusi bagaimana cara agar masyarakat beralih fungsi dan merubah pola sistem ekonomi dlm kegiatan awal bekerja berkaitan Ilegal Loging ke Usaha lain yang tidak melanggar hukum dan dapat menunjang perekonomian masyarakat.

 Kapolres Muarojambi memberikan tanggapan
"Kegiatan yang dapat menunjang ekonomi masyarakat selain kegiatan Pembalakan liar bisa berupa mencari peluang dalam bentuk usaha Mikro dengan bantuan dari pemerintah dan pemberdayaan area lokasi utk pengembangan pertanian dan ikan".

Juga Kepala Kehutanan Provinsi Jambi memberikan tanggapan
"Agenda kegiatan dari Kementrian Kehutanan pusat telah di selenggarakan dan berupaya membantu masyarakat dalm menunjang ekonomi masyarakat untuk merubah pola mata pencarian awal perambahan hutan (Ilegal Loging) ke usaha mikro dalam bentuk kegiatan dari Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten dan program oleh Kementrian Kehutanan pusat sudah bisa di ajukan ke Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Kabupaten Muarojambi".

Sementara staff   ahli Kabupaten Muarojambi juga menyampaikan
" Pada intinya pemerintah bersedia mengakomodir untuk pemerintahan Desa dalam mengajukan permohonan bantuan yg dapat menunjang perekonomian Masyarakat sesuai program terencana pemerintahan Provinsi Jambi dan Kab. Muarojambi".

BPD Desa Pematang Raman dan Pers. Manggala Angni Rahmat Darmawan menyampaikan,"Bagaimana cara agar warga yg mata pencarian dengan pengolahan kayu dapat mengikuti aturan prosedur hukum.
 
Bagaimana cara agar warga dapat memahami tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Pihak penegak hukum agar juga dapat menindak tegas para pelaku utama dan tdk hanya di kenakan kepada para pekerja".

Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto menyampaikan,"Berharap kepada para peserta yang hadir dapat memberikan edukasi kepada masing-masing keluarga bahwa kegiatan ilegal loging merupakan kegiatan pengolahan kayu tanpa prosedur aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Penindakan oleh penegak hukum terhadap pelaku Iiegal loging di sesuaikan dengan sistem proses penyidikan". ungkap Kapolres 
Kasubag Humas AKP Amradi juga menyampaikan " kegiatan tersebut 
dilanjutkan pemberian Bansos berupa sembako kepada warga masyarakat kurang mampu di Desa Betung Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muarojambi" tutur Amradim (jt)

 

Diberdayakan oleh Blogger.