DPRD Kota Jambi Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Tiga Ranperda

KOTA JAMBI – DPRD Kota Jambi menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Jambi tentang lingkungan.

Sidang paripurna DPRD Kota Jambi tersebut dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Jambi, Senin (9/2/21).

Walikota Jambi H. Syarif Fasha mengatakan bahwa pada awal tahun 2019 Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi telah membuat kebijakan yang peduli lingkungan.

“Hal ini bertujuan untuk menyelamatkan lingkungan dari limbah sampah plastik di Kota Jambi,” ujarnya.

Kebijakan peduli lingkungan tersebut diatur dalam Peraturan Wlaikota (Perwal) Nomor 61 Tahun 2019 tentang pembatasan penggnaaan kantong plastik.

Sedangkan pada paripurna tersebut Pemkot Jambi mengusulkan 3 ranperda yakni ranperda tentang penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan, ranperda tentang kerjasama daerah dan ranperda tentang rumah susun (rusun).

Sidang paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor, anggota DPRD Kota Jambi, Walikota Jambi dan seluruh OPD terskait di Pemkot Jambi. (ref)

 

 

Diberdayakan oleh Blogger.