Diduga Kriminalisasi Wartawan, Kapolda Sul-Sel Diminta Copot Kapolres Enrekang

 

SULSEL - Imbas dari  dugaan kriminalisasi dan penangkapan salah seorang Wartawan media online yang diduga dilakukan oleh Pihak Polres Enrekang, kini menjadi bola panas, seruan pencopotan Kapolres Enrekang pun mulai bergulir.

Seruan ini mulai digulirkan oleh puluhan Wartawan dan LSM di Takalar yang menamakan Diri “Aliansi Wartawan dan LSM Anti Kriminalisasi”.

Bukan hanya sekedar menyerukan agar Kapolda Sulsel mencopot Kapolres Enrekang, mereka juga bahkan berniat melakukan aksi unjuk rasa yang akan melibatkan seluruh organisasi kewartawanan yang ada di Takalar.

“Polisi seharusnya menggunakan UU No 40 tentang Pers, jika terjadi perselisihan dalam sebuah pemberitaan, bukan malah menggunakan KUHP. Ada mekanismenya jika berkaitan dengan pemberitaan, jangan mentang-mentang yang melapor itu pihak penguasa, lantas serta merta melakukan penangkapan. Ingat polisi itu bukan alat kekuasaan, tapi alat negara,” ujar Dirman Dangker dengan nada tinggi, kepada beritaterbit.com, Kamis (11/2/2021).

“Kami menduga ini sebuah bentuk kriminalisasi terhadap wartawan dalam upaya membungkam kebebasan pers di negeri ini, untuk itu kami meminta kepada Kapolda Sulsel segera melakukan pencopotan Kapolres Enrekang, agar tidak mencederai kemitraan yg sudah terbangun dengan baik selama ini antara media dan Pihak Polri,” tutup Dirman Dangker.

Sebagaimana diberitakan banyak Media, Wawan seorang wartawan salah satu media online ditangkap polisi di Makassar pada tanggal 7 Februari malam di Makassar, wawan ditangkap karena dilaporkan telah memuat berita yang dianggap mencemarkan nama baik Pemda Enrekang. (Tim)

 

Diberdayakan oleh Blogger.