Darurat Covid-19, Bamsoet Minta Pemerintah Pertimbangkan Lockdown Akhir Pekan

 

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk mempertimbangkan rencana pemberlakuan lockdown, atau pengetatan kegiatan masyarakat pada libur panjang di akhir pekan pada 12 Februari mendatang.

Menurutnya, potensi masyarakat untuk berlibur cukup tinggi dan hal tersebut berisiko meningkatkan penularan wabah Covid-19. Hal itu diungkapkan Bambang Soesatyo (Bamsoet), setelah melihat data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang menunjukkan kasus Covid-19 di Indonesia, masih terus bertambah setiap harinya.

Sampai dengan 3 Februari 2021 saja, sedikitnya total kasus Covid-19 di Indonesia telah menembus 1.111.671 dengan kasus aktif 175.236.

“Pemerintah juga harus memperketat jumlah testing dan tracing, serta meningkatkan kualitas treatment, sehingga penanganan Covid-19 dapat dilakukan secara maksimal,” ujar Bamsoet kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

Selain itu, dia meminta agar masyarakat patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dan gaya hidup sehat, mengingat penanganan Covid-19 membutuhkan kerjasama yang baik.

Kemudian, Bamsoet juga meminta kepada pemerintah untuk memperketat pengawasan mobilitas masyarakat, baik pengecekan di transportasi, pusat-pusat publik, maupun di destinasi wisata, karena dibutuhkan pengawasan yang ketat di tempat-tempat ramai tersebut.

“Saya Mendukung pemerintah mempercepat program vaksinasi Covid-19, namun harus dipastikan efikasinya, serta keamanan dan antisipasi dampak yang mungkin timbul setelah divaksin, sehingga masyarakat bersedia secara sukarela untuk diberikan vaksin,” ulas Bamsoet.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PAN di DPR, Saleh Partaonan Daulay menjelaskan, lockdown akhir pekan bisa berlaku bagi kota dan kabupaten yang berkategori zona merah dan zona oranye. Setiap warganya dilarang ke luar rumah di akhir pekan.

"Tidak diperkenankan ke luar rumah selama akhir pekan, mulai dari jam 8 malam hari Jumat sampai dengan Senin pagi jam 5 pagi," jelas Saleh.

Teknisnya, setiap warga yang ke luar rumah akan ditanya dan diperiksa keperluannya. Jika tidak mendesak, imbuhnya, warga dapat didenda.

"Dendanya besar, tapi harus ada ketegasan juga di situ kalau yang PPKM sekarang itu kan abu-abu," pungkasnya. (danial)

sumber : harianterbit.com


Diberdayakan oleh Blogger.