Diterapkan Mulai Hari Ini, Berikut Aturan Pembatasan Kegiatan di Jakarta

 

JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebagai langkah untuk semakin menekan angka penularan Covid-19 di Indonesia mulai diterapkan hari ini, Senin (11/1/2021). 

Secara garis besar, peraturan yang berlaku di Pulau Jawa dan Pulau Bali ini membatasi sejumlah kegiatan, di antaranya perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, dan peribadatan. Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya sudah memutuskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada 3-17 Januari 2021 melakukan penyesuaian terhadap aturan baru tersebut. 

Oleh karenanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Baca juga: PPKM Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Daerah yang Terapkan Pembatasan di Jawa-Bali Melalui Kepgub ini, Anies menetapkan pemberlakuan PSBB pada 11-25 Januari 2021. 

Anies juga menerbitkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Namun, dalam pergub dan kepgub yang diterbitkan, Anies tak menggunakan istilah PPKM yang diumumkan pemerintah pusat, tetapi menggunakan istilah PSBB. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa pengetatan ini diambil berdasarkan PPKM Jawa-Bali yang sebelumnya diumumkan oleh pemerintah pusat. 

Berikut aturan pembatasan yang berlaku di DKI Jakarta: 1. Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home. 2. Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. 3. Konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. 4. Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai pukul 19.00 WIB. 5. Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away boleh 24 jam. 6. Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen. 7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. 8. Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.

sumber : kompas.com

Diberdayakan oleh Blogger.