KUALATUNGKAL - Rapat Pleno Terbuka dalam rangka menetapkan calon Bupati - Wakil Bupati Kabupaten Tanjab Barat, "tidak dihadiri pasangan Mulyani Siregar - M Amin,  Ustad.

Dilaksanakan nya Rapat Pleno itu,  karena Mahkamah Konstitusi (MK) Pusat, sudah mengeluarkan  Buku Perkara Registrasi Konstitusi (BPRK) pada tanggal 20 Januari 2021 lalu,  maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Tanjab Barat, adakan Rapat Pleno Terbuka menetapkan Anwar Sadat - Hairan sebagai pemenang Pilkada di Tanjab Barat. 

Tanpa dihadiri ke-2 pasangan lain (Mulyani Siregar - M. Amin)  dan (H Mukhlis - Supardi) Rakor Terbuka yang diadakan di Balai Pertemuan Kantor Bupati,  Kamis (21/1) malam,  dihadiri oleh Kapolres, AKBP Guntur Saputro,  Dandim 0419/Tanjab, Letkol Inf Erwan Santoso,  Ketua Bawaslu, para utusan Partai,  berlangsung aman,  damai dan lancar,  walaupun beberapa Parpol besar seperti PDI-Perjuangan tidak hadir. 

Dalam rapat pleno tersebut KPU Tanjab Barat menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat, Ustadz Anwar Sadat-Hairan yang memperoleh suara terbanyak sebagai Paslon terpilih pada Pilkada 2020. 

Walaupum rapat pleno terbuka tersebut sempat tertunda karena keterlambatan tertibnya terbitnya buku registrasi perkara konstitusi BPRK dari mahkamah konstitusi KPU Tanjabar telah menerima surat BPRK dari MK melalui KPU Pusat pada Rabu 20 Januari 2002 lalu. 

"Alhamdulillah kami sudah menerima surat dari KPU Rabu (20/1) malam bahwa BPRK telah terbit sehingga bisa digelar rapat pleno terbuka ini,  kata Ketua KPU sewaktu ditanya wartawan usai acara. 

Dirinya menjelaskan dengan turunnya surat dari KPU RI maka pleno penetapan pemenang Pilkada akhirnya bisa digelar selain mengundang empat partai politik pengusung kita sudah mengundang semua pasangan calon sebagai peserta rapat pleno ini,  tapi para paslon nomor 1 dan 3 tidak dapat hadir, karena ada urusan,  terang Hairuddin. (ita)
Diberdayakan oleh Blogger.