Polisi Naikkan Status RS Ummi Jadi Penyidikan

JAKARTA - Polda Bogor telah melakukan gelar perkara terhadap RS Ummi, Bogor. Status perkara pun dinaikkan ke penyidikan terkait dugaan menghalangi Satgas Covid-19? Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan gelar perkara dilakukan pada pukul 10:00 dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum Polda Jabar AKBP JH Patopoi dengan dihadiri penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor. 

"Jadi mulai hari ini perkara tersebut dinaikkan status penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan menghalangi pelaksanaan wabah penyakit menular," ujarnya, Senin (7/12/2020). Ia menyebut penyidikan itu didasari dari dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. "Siapa saja yang menghalangi diancam pidana penjara 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta," katanya. 

Kasus yang melibatkan RS Ummi terjadi setelah Habib Rizieq Shihab dirawat di rumah sakit itu. Pimpinan FPI itu kemudian Direktur Utama RS Ummi Bogor, Andi Tatat dilaporkan ke polisi oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor. Ia dianggap menghalangi satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq Shihab, pemimpin FPI, yang dirawat di rumah sakit tersebut. (yp)

Diberdayakan oleh Blogger.