Pemprov Jambi Bantu Petani Dapatkan Sertifikat ISPO

JAMBI  - Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi Ir.Restuardy (Ardy) Daud,M.Sc membuka Pertemuan Percepatan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Provinsi Jambi Tahun 2020 serta Penyerahan Sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) untuk Petani Swadaya Provinsi Jambi yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (2/12/20). 

Pelaksanaan usaha perkebunan kelapa sawit harus dipastikan berjalan dalam bingkai perkebunan berkelanjutan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2015 Pemerintah mewajibkan setiap usaha perkebunan harus dilaksanakan secara berkelanjutan, dan sebagai sebagai bagian dari upaya percepatan sertifikasi ISPO, pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2019 yang intinya memerintahkan kepada gubernur untuk membentuk tim terpadu lintas sektor yang bertugas menegakkan aturan agar pelaksanaan usaha yang dilakukan secara berkelanjutan. 

 Ardy Daud mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi telah menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2019 tersebut dengan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan di Provinsi Jambi dari tahun 2020-2024. 

"Perusahaan pengolahan hasil kelapa sawit yang pada awal pendiriannya keseluruhan pasokan bahan bakunya berasal dari kebun masyarakat, maka kewajiban perusahaan pengelola hasil untuk mensertifikasi ISPO kepada mitra pasokannya karena penerapan standar ISPO tidak hanya bagi pabrik pengolahannya tetapi juga terhadap pasokan bahan bakunya. Jika transformasi pekebun berkelanjutan dapat kita wujudkan melalui mitra usaha diharapkan usaha perkebunan di Provinsi Jambi ini akan juga dapat bersertifikat ISPO," jelas Ardy Daud. 

Ardy Daud menerangkan, terkait penerapan standar ISPO, pada bulan Maret 2020 telah dikeluarkan Perpres Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia, dari regulasi ini mewajibkan setiap pelaksana usaha perkebunan kelapa sawit Indonesia harus memiliki sertifikasi ISPO, bagi perusahaan perkebunan harus telah memiliki sertifikat ISPO sejak Perpres ditetapkan sedangkan untuk perkebun kelapa sawit diwajibkan memiliki sertifikat ISPO dalam jangka waktu 5 tahun sejak Perpres ini diundangkan, sedangkan dari 1,1 juta hektare kebun kelapa sawit yang ada, berkisar 49,5% diusahakan oleh perusahaan perkebunan dan sisanya 50,5% ini oleh petani pekebun.

"Pemerintah Provinsi Jambi telah mendorong pelaksanaan usaha perkebunan kelapa sawit dalam bentuk kemitraan berada dalam konsep yang sejajar dan sama-sama membutuhkan agar pihak perusahaan mitra yang menguasai pengetahuan, teknologi, dan modal finansial dapat mentransformasi petani pekebun mitra dan menerima manfaat usaha perkebunan secara berkelanjutan," lanjut Pjs.Gubernur Jambi. 

Transformasi petani pekebun oleh perusahaan perkebunan hanya dapat dilakukan apabila perusahaan perkebunan melaksanakan pemberdayaan secara utuh terhadap petani mitranya pada pemberdayaan sektor Good Agricultural Practices (GAP) dan Good Management Practices (GMP) atau sisi legalitas usahanya. Adapun subsektor perkebunan merupakan andalan bagi Provinsi Jambi tercermin dari kontribusi subsektor perkebunan terhadap PDRB untuk sektor pertanian pada Provinsi Jambi sebesar 54,2% terhadap PDRB total, tergolong cukup besar dibandingkan dengan sektor-sektor lainnya. 

Besarnya peranan subsektor perkebunan dapat dilihat dari besarnya jumlah masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada usaha perkebunan, yang diperkirakan kurang lebih 668.048 KK petani yang mengusahakan komoditi perkebunan, disamping itu juga luasan lahan untuk usaha perkebunan mencapai 1,9 juta hektare atau kurang lebih 20% dari luas wilayah daratan Provinsi Jambi atau seperlima dari luas wilayah Provinsi Jambi merupakan lahan untuk usaha perkebunan. 

Ardy Daud mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas inisiasi pelaksanaan kegiatan yang telah memfasilitasi khususnya Gapoktan Catur Manunggal untuk bisa mendapatkan sertifikat ISPO yang ketiga di Provinsi Jambi, serta berharap menjadi bagian atau inspirasi kelompok atau koperasi lainnya supaya dalam waktu dekat bisa juga memperoleh sertifikat ISPO. Secara umum, komoditas perkebunan yang diusahakan di Provinsi Jambi meliputi karet, kelapa sawit, kopi, cassiavera atau kulit manis, pinang, dan tebu. 

Dengan berpatokan pada harga yang berlaku saat ini, sektor perkebunan memberikan kontribusi pendapatan yang sangat signifikan, kurang lebih sebesar Rp35,4 triliun yang berasal dari komoditas tersebut, untuk kelapa sawit luas perkebunannya mencapai 1.134.640 hektare dan melibatkan 221.711 KK petani. 

 Untuk mendorong agar sertifikat ISPO pekebun juga dapat diberikan untuk pekebun kelapa sawit mitra yang didukung oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit dan Pemerintah Provinsi Jambi akan menjembatani dan mendampingi proses sertifikasi ISPO mitra perusahaan perkebunan perlu dilakukan oleh mitra perusahaan perkebunan kelapa sawit sendiri untuk bisa memiliki sertifikat ISPO. 

"Semoga usaha perkebunan di Provinsi Jambi akan dapat berkembang lebih baik dan menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah bahkan nasional dengan tetap mengedepankan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan," harap Ardy Daud. 

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Ir.Agus Rizal,MM menyampaikan bahwa sertifikasi ISPO petani swadaya didanai oleh APBD sejak tahun 2018 dan telah mendapat sertifikat ISPO yaitu KUD Mutiara Bumi di Kabupaten Batang Hari, KUD Nalo Tantan Merangin Tahun 2019, dan Gapoktan Catur Manunggal dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2020.

Agus Rizal mengungkapkan, kewajiban-kewajiban sesuai dasar hukum terkait bahwa setiap perusahaan pabrik maupun perkebunan kelapa sawit diwajibkan untuk memiliki sertifikasi ISPO dan sebenarnya harus ada dari tahun 2017, sedangkan untuk sertifikasi ISPO Petani Pekebun Swadaya harus sudah mulai di Tahun 2019. 

"Kami mengundang seluruh teman-teman perkebunan di seluruh Indonesia, mari kita melaksanakan dan mendorong perusahaan-perusahaan untuk bisa membantu petani mendapatkan sertifikasi ISPO," harap Agus Rizal. 

 Dalam kesempatan tersebut, Kadisbun Provinsi Jambi menginformasikan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang berlaku untuk usia 10 sampai 20 tahun sebesar Rp2.138,38 sebagai harga tertinggi yang pernah diraih selama ini, khusus untuk tanaman kelapa sawit memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian Jambi termasuk juga bagi para petani, oleh BPS mencapai 120,66% untuk Nilai Tukar Petani pada November 2020 adalah sektor yang diharapkan menjadi andalan karena tidak begitu banyak terdampak pada masa pandemi Covid-19.

 Pada kesempatan itu juga diserahkan sertifikat ISPO bagi pekebun swadaya untuk Gapoktan Catur Manunggal, hal ini menunjukkan bahwa pekebun swadaya juga dapat memperoleh sertifikat ISPO, dan diharapkan menjadi motivasi bagi kelompok gapoktan lain untuk memperoleh sertifikasi pada masa yang akan datang. 

Pemerintah Daerah memberikan pendampingan secara intensif kurang lebih delapan bulan pada Gapoktan Catur Manunggal oleh lembaga sertifikasi Mutu Indonesia Strategis Berkelanjutan (MISB) untuk mendapatkan sertifikat ISPO. Hadir 32 perusahaan dari 186 perusahaan sawit yang ada di Provinsi Jambi, termasuk pelaksana webinar yang menjadi narasumber dari Direktorat Jenderal Perkebunan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Ir.Dedi Junaedi,M.Sc, dan Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kemenko Perekonomian Moch Edi Yusuf SE,MA. (raihan)

Diberdayakan oleh Blogger.