Ardy Daud : Pemrov Jambi – DPRD Bersinergi Selesaikan Proses Perda

 JAMBI - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Ir.Restuardy (Ardy) Daud, M.Sc mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jambi mengharapkan kerja sama dan komunikasi yang efektif serta berkelanjutan bersama DPRD Provinsi Jambi untuk bersama-sama bersinergi menyelesaikan segala proses pembentukan Perda hingga selesai. 

Hal tersebut dikemukannya saat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dalam rangka Penyampaian Pendapat Gubernur Jambi terhadap Ranperda Inisiatif DPRD, Penyampaian Jawaban Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi Pada PT Bank Jambi dan Pembentukan Pansus, serta Penyampaian Tanggapan/Jawaban DPRD terhadap Pendapat Gubernur Jambi atas Ranperda Inisiatif dan Pembentukan Pansus, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (01/12/2020). 

Ardy Daud menyampaikan, pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi pada tanggal 23 November 2020, Fraksi-fraksi Dewan telah menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang Pernyataan Modal Pemerintah Provinsi Jambi pada Perseroan Terbatas Bank Jambi yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dan selanjutnya pada tanggal 30 November 2020, DPRD Provinsi Jambi juga telah menyampaikan penjelasan terhadap empat Ranperda inisiatif. 

 “Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas pertanyaan dan tanggapan dan saran yang disampaikan oleh masing-masing fraksi di DPRD Provinsi Jambi, pada prinsipnya tanggapan dan saran yang disampaikan sangat berharga bagi Pemerintah Provinsi Jambi, sehingga Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi pada PT Bank Jambi tersebut, dapat menjadi payung hukum yang implementatif,” ujar Ardy Daud. 

Menanggapi Fraksi Nasdem dan Hanura, Ardy Daud mengucapkan terima kasih atas saran untuk memasukkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/PO.JK.03/2020 tentang konsolidasi Bank Umum. 

”Demikian pula terhadap hal-hal yang berkenaan dengan usulan penambahan landasan hukum undang-undang yang mengatur tentang perbankan. Penjelasan ini sekaligus menanggapi pertanyaan dari fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN dan Partai Persatuan Pembangunan Berkarya,” ujar Ardy Daud. Ardy Daud mengatakan, terkait redaksi disesuaikan pada pasal 4 ayat 4 yang menyebutkan bahwa jumlah penyertaan modal pada ayat 3 disesuikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Jambi. 

”Penyertaan modal setiap tahun tidak ditetapkan dengan besaran yang sama, tetapi secara berkesinambungan besaran penyertaan modal tersebut mengalami penambahan setiap tahunnya, sesuai prediksi kemampuan Pemerintah Provinsi Jambi. Besaran penyertaan modal dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 setiap tahunnya tidak terkunci, tetapi berupa akumulasi sampai tahun anggaran belanja, sehingga apabila pada tahun tertentu terjadi sesuatu hal yang mengakibatkan tidak dapat dianggarkan atau dibelanjakan, maka dapat diakumulasi penyertaan modalnya pada tahun berikutnya,” terang Ardy Daud. 

 “Kami mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan yang diberikan, saran-saran perbaikan dan penyempurnaan akan segera dilakukan pada dokumen naskah akademik dan Ranperdanya, baik terkait penjelasan mengenai urgensi penambahan modal pada PT. Bank Jambi, maupun sistematika penulisan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ungkap Ardy Daud. 

Untuk Ranperda Penyelenggara Perpustaan Daerah, Ardy Daud menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi melalui Ranperda Perpustakaan Daerah bertujuan untuk mewujudkan peningkatan SDM dibidang tenaga pustakawan, tenaga ahli perpustakaan, dan tenaga teknis perpustakaan sebagai pusat sumber ilmu untuk belajar masyarakat sekaligus wahana menggalakkan promosi peningkatan minat dan gemar membaca, termasuk menjadikan perpustakaan sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang pengembangan kebudayaan dan kekhasan daerah. (sap)


Diberdayakan oleh Blogger.