Program JKK-RTW BPJAMSOSTEK Raih Penghargaan dalam Sinovik Award 2020

 JAKARTA - BPJAMSOSTEK mendapat penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) atas upayanya melaksanakan program JKK-RTW (Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work) dan menjamin kesejahteraan para pekerja disabilitas korban dari kejadian kecelakaan kerja yang dialami.

Dalam keterangan tertulisnya, penghargaan yang diberikan dalam ajang Sinovik Award tahun 2020 ini diberikan oleh Menpan RB, Tjahjo Kumolo kepada Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif, di Jakarta, pada Rabu (25/11/2020).

Krishna menjelaskan, Program JKK-RTW dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan percepatan layanan dengan melakukan early contact kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Hal tersebut, menurut dia, sangat krusial untuk memastikan Golden Period tetap terjaga agar meminimalisir potensi terjadinya kecacatan atau bahkan meninggal dunia pada pekerja korban kecelakaan kerja.

“Program ini memfasilitasi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk mendapatkan perawatan pengobatan, rehabilitasi fisik dan psikis, vocational training hingga evaluasi pengembalian bekerja,” kata Krishna.

Sedikitnya 70.054 perusahaan yang berpartisipasi dalam program JKK-RTW untuk memastikan keberlanjutan pekerja dalam melakukan aktivitas bekerja kembali di perusahaan. Delapan puluh lima persen dari pekerja yang mengikuti program JKK-RTW ini telah bekerja kembali pasca mengalami kecelakaan kerja.

Krishna berharap agar semakin banyak perusahaan yang berpartisipasi dalam program ini agar menjamin pekerja untuk tetap berkarya dan bekerja kembali. Hal tersebut juga bertujuan untuk memastikan harkat dan martabat pekerja dan keluarganya terjamin karena selain meminimalisir potensi kerugian yang lebih besar, juga menghindari potensi terjatuh dalam jurang kemiskinan. Bahkan jika terjadi kecacatan, pekerja tetap produktif, baik di posisi kerja yang baru pada perusahaan yang sama ataupun berwirausaha.

“Untuk mendukung implementasi program JKK-RTW lebih optimal, kami memiliki Case Manager yang tersebar di 325 Kantor Cabang dan 11 Kantor Wilayah di seluruh Indonesia, bahkan beberapa di antaranya menyandang status CDMP (Certified Disability Management Professional),” ungkapnya.

Menurut Krishna, hal ini sangat penting mengingat spirit dilaksanakannya program ini dikarenakan tingginya jumlah kecelakaan kerja di Indonesia. BPJAMSOSTEK mencatat, pada periode 2012-2014, setiap harinya terdapat 397 kasus kecelakaan kerja, dimana setiap harinya terdapat 25 kasus cacat fungsi atau anatomi, 1 kasus cacat total tetap dan 9 kasus meninggal dunia.

Pada tahun 2020, program JKK-RTW akan terus ditingkatkan mengingat angka terjadinya kecelakaan kerja di Indonesia sampai dengan Oktober 2020 mencapai 129.305 kasus, yang di antaranya 4.275 kasus kecacatan, 9 kasus cacat total tetap dan 2002 kasus meninggal dunia. Oleh karena itu, program JKK-RTW menjadi sangat relevan untuk dilaksanakan dan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam berpartisipasi menjamin kesejahteraan pekerja.

Krishna juga mengimbau agar perusahaan segera bergabung untuk berpartisipasi dalam program JKK-RTW ini, tentunya dengan juga menjunjung tinggi prinsip K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Namun jika terjadi kecelakaan kerja, karyawan dari perusahaan lebih terjamin masa depannya.

Dirinya menambahkan, bahwa keselamatan kerja harus tetap menjadi prioritas dalam menjalankan aktifitas pekerjaan. Namun, kita harus selalu siap atas segala risiko yang membayangi. Mari semua pekerja, baik formal atau Penerima Upah (PU), maupun informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) agar selalu peduli dengan keselamatan diri. Salah satunya dengan memiliki perlindungan dan manfaat program dari BPJAMSOSTEK untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dalam bekerja.

Dalam kesempatan itu, Krishna berharap semoga dengan adanya Sinovik Award ini menjadi pemicu sekaligus pengingat bahwa pekerja dengan disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk dapat bekerja dan berkarya, sama seperti semua pekerja pada umumnya dan agar program JKK-RTW ini semakin meningkat mutu dan kualitasnya serta mampu menjangkau lebih banyak lagi perusahaan dan pekerja agar kesejahteraan menyeluruh bagi pekerja di Indonesia dapat segera terwujud.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Pluit, Husaini, mengatakan penghargaan ini merupakan bukti atas komitmen BPJAMSOSTEK yang secara konsisten memberikan pelayanan dan manfaat terbaik untuk peserta BPJAMSOSTEK.

"Sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, bahwa BPJAMSOSTEK selaku Badan Penyelenggara diamanatkan untuk dapat memberikan pelayanan dan perlindungan untuk peserta, melalui manfaat Program JKK-RTW,” katanya.

“BPJAMSOSTEK menanggung segala biaya untuk kebutuhan medis peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Peserta yang mengalami kecacatan atau disabilitas pun akan diberikan pendampingan pelatihan hingga dapat kembali bekerja sehingga kelangsungan pendapatan pekerja tidak terputus," lanjut Husaini. (harianterbit.com)

Diberdayakan oleh Blogger.