Polri Akan Periksa Empat Bos RS UMMI Soal Test Swab HRS

 JAKARTA  - Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat direktur Rumah Sakit (RS) UMMI, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar). Ini berkaitan dengan laporan dugaan menghalangi penanganan wabah Covid-19.

Direktur RS UMMI dilaporkan, karena tidak terbuka ketika diminta Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Bogor, tentang pengambilan uji usap (swab test) Imam Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS), yang sempat dirawatnya.

“Hari Senin (30/11/2020), tim penyidik gabungan Ditipidum Bareskrim, Direskrimum Polda Jabar, Satreskrim Polresta Bogor di Mapolresta Bogor, dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Jakarta, Minggu (29/11/2020).

Ketiga pimpinan RS UMMI yang diperiksa, yakni dr. Direktur Utama Andi Tatat, Direktur Umum Najamudin, Direktur Pemasaran Sri Pangestu Utama, dan Direktur Pelayanan Rubaedah. Juga ada dari pengurus dan tenaga medis lainnya, yaitu Manajer Zacki Faris Maulana serta dua perawat, Rahmi Fahmi Winda dan Fitri Sri Lestari. 

Pemeriksaan juga akan menyasar pihak keluarga HRS, Hanif Alatas. Kemudian kedua perwakilan dari Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), selaku lembaga kesehatan yang diberika kepercayaan memeriksa dan mengawal kesehatan HRS, Hadiki Habib dan Mea.

Sementara itu, Polri memeriksa perwakilan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Johan, hari ini.

RS UMMI disebut menghalangi Satgas Covid-19 Kota Bogor, dalam penanganan pandemi lantaran menolak memberikan penjelasan utuh, tentang kondisi HRS.

Imbasnya, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) itu diadukan ke polisi, karena dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Laporan tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota. ( harianterbit.com)

 

Diberdayakan oleh Blogger.