YLBHI: Satu Tahun Jokowi-Ma’ruf, Penegakan Hukum Jauh Panggang Dari Api

 JAMBI - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai satu tahun berlalu, realisasi misi pemerintahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf) jauh panggang dari api. Saat mencalonkan di periode kedua, misi Jokowi-Ma’ruf adalah menegakkan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

Misi tersebut dibagi menjadi beberapa poin yaitu: melanjutkan penataan regulasi; melanjutkan reformasi sistem dan proses penegakan hukum; pencegahan dan pemberantasan korupsi; penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM; dan mengembangkan budaya sadar hukum.

"Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam satu tahun terakhir justru memperlemah penegakan hukum dan hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, menghancurkan lingkungan, dan merampas ruang hidup masyarakat," kata Ketua YLBHI, Asfinawati di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Asfinawati memaparkan, misi Jokowi-Ma’ruf jauh panggang dari api dapat dilihat dari beberapa fakta. Pertama,menyetujui dan menandantangani Revisi UU KPK. Sebelumnya, YLBHI dalam catatan 100 hari Jokowi-Ma’ruf menyatakan bahwa revisi Undang-undang KPK 2019 memperlemah KPK seperti adanya Dewan Pengawas, adanya ketentuan SP3 untuk perkara yang tidak selesai disidik dalam waktu satu tahun dan pegawai KPK diubah statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara.

Kedua, lanjut Asfinawati, Jokowi - Ma’ruf juga menyetujui dan menandatangani Revisi UU Minerba yang justru menguntungkan kelompok pengusaha tambang dan sebaliknya ancaman besar bagi lingkungan hidup dan hidup masyarakat. Hal ini terlihat dari pasal 169 A terkait perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan.

"Maka, pemegang KK dan PKP2B yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) masing-masing paling lama selama 10 tahun," paparnya.

Ketiga, Jokowi - Ma'ruf juga menyetujui dan menandatangani Revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya dalam waktu 7 hari sejak pembahasan, revisi UU MK disahkan DPR RI menjadi UU. DPR memaksakan revisi UU ini meski tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020. Tetapi, meski YLBHI bersama Koalisi meminta Presiden Joko Widodo menolak revisi ini, Presiden malah terus menyetujui dan menandatangani revisi ini.

Keempat, mengusulkan dibuatnya Omnibus Law UU Cipta Kerja maka paket agar oligarki semakin berkuasa di Indonesia sudah lengkap. Diawali dengan revisi UU KPK yang bertujuan agar memudahkan gerak dari para Oligarki, dilanjutkan dengan revisi UU Minerba dan dilanjutkan dengan revisi UU Mahkamah Konstitusi yang menjadi gula-gula dalam memuluskan jalan para Oligarki.

"Kami mendesak pemerintah mencabut kebijakan yang tidak sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia. Mendesak pemerintah menghormati hukum dan hak asasi manusia dan melindungi warga negaranya," pungkasnya. (harinterbit.com)

 

Diberdayakan oleh Blogger.