Walikota Sungaipenuh Terjerat Kasus Pelanggaran Pilkada

 JAMBI - Sidang kasus tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menjerat Walikota Sungaipenuh Asafri Jaya Bakri (AJB) digelar secara virtual, Selasa (20/10/20). 

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh tersebut dipimpin Hakim Ketua Dedi Kauwara, SH, MH dan dua orang hakim anggota Rinding, SH dan Wening, SH. 

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meyziko, SH. Sidang terbuka untuk umum. Pada sidang tersebut diagendakan dua agenda. 

Pada sidang tersebut, AJB dituntut karena turut mengkampanyekan salah satu calon kepada daerah, menjelang Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020 di Jambi. 

Dalam sidang itu juga setidaknya dihadirkan 7 orang saksi yakni ORI Saputra, Susanti Emiliya, Maizar, Sev Eka Putra, Haidir, Zamri dan Sukarni.(*)

Diberdayakan oleh Blogger.