PSBB Transisi Ganjil-Genap Ditiadakan, Resepsi Pernikahan Masih Dilarang

JAKARTA - Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta mulai 12 - 25 Oktober 2020, resepsi pernikahan maskih dilarang. 

"Kalau akad nikah silahkan saja. Yang tidak boleh itu resepsi pernikahan, kenapa? Karena resepsi itu menimbulkan kerumunan yang sangat banyak," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi di gedung DPRD, Senin (12/10/2020).

Seperti diketahui, Pemprov DKI kembali memberlakukan PSBB Transisi yang akan berlaku pada 12 Oktober 2020 hingga 25 Oktober 2020.

Ada beberapa pelonggaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta bagi kalangan usaha, dari pembukaan kembali bioskop hingga pengunjung restoran diperbolehkan makan di tempat atau dine in.

Ganjil-Genap

Seiring dengan penerapan PSBB transisi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap meniadakan aturan ganjil genap di sejumlah ruas. "Tidak ada kebijakan pembatasan ganjil genap. Jadi mobil tetap bisa beroperasi seperti biasa," papar Gubernur Anies Baswedan di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Pemberlakuan PSBB ketat mulai diberlakukan Anies sejak 14 September lalu. Aturan tersebut berlaku hingga 27 September dan kembali diperpanjang hingga 10 Oktober 2020.

Sementara transisi PSBB di Jakarta berlaku hingga 25 Oktober 2020 mendatang.

Sementara meski ganjil genap ditiadakan, Kepolisian Polda Metro Jaya tetap memberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement. 

Bioskop

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan kapasitas bioskop maksimal 25 persen apabila dibolehkan untuk beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun sebelumnya haruslah ada permohonan persetujuan teknis dari pihak pengelola serta mendapat persetujuan teknis dari dinas yang bersangkutan yakni Disparekraf DKI Jakarta, jelas Bambang di Jakarta, Senin.

“Harus mengajukan persetujuan teknis, itu ada prosedurnya. Lalu tim kami akan melakukan pengecekan lapangan. Kalau kesimpulannya sudah oke, sudah disetujui, maka akan dikeluarkan surat (SK) kepala Dinas Parekraf, bahwa manajemen tersebut sudah boleh membuka usahanya,"  kata Bambang. (harianterbit.com)

 

Diberdayakan oleh Blogger.