PMN Jiwasrawa, Opsi Konkret Selamatkan Nasabah Jiwasraya

 

JAKARTA  - Komisi VI DPR RI dan Kementerian BUMN bersepakat untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan memberikan suntikan modal melalui skema penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 22 triliun melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyiapkan skema restrukturisasi sebagai program penyelamatan untuk membantu nasabah polis tradisional dan JS Saving Plan.

Pengamat asuransi yang juga mantan komisaris Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Irvan Rahardjo menyatakan pilihan untuk menyelamatkan nasabah Jiwasraya melalui program restrukturisasi dengan dukungan dana dari pemerintah dinilai tepat.

“Opsi restrukturisasi dengan bantuan PMN ini yang paling ideal dan konkret. Dengan syarat, harus betul-betul ada pembayaran untuk pemegang polis yang sudah menunggu lama, bukan restrukturisasi untuk mengulur waktu lagi sekian lama” ujarnya, Selasa (13/10/2020).

Irvan menambahkan, keputusan dari pemerintah itu menjadi satu-satunya opsi paling realistis dan dapat diwujudkan dengan segera. Dibandingkan, dengan dengan opsi-opsi lain yang sudah lama dibahas seperti opsi aset recovery dari proses hukum atau B to B dengan mengundang investor. 

"(Ini opsi paling realistis) Asalkan kepada nasabah individu polis saving plan yang sudah 2 tahun menunggu segera dibayar dan tidak dilakukan restrukturisasi atau reschedule," tutur Irvan. 

Untuk diketahui, pada akhir Februari lalu, Kementerian BUMN menyampaikan tiga opsi penyelamatan Jiwasraya kepada DPR. Pertama atau Opsi A ialah Bail In yakni dukungan dana dari pemilik saham Jiwasraya. Pertimbangannya ialah dapat dilakukan pembayaran penuh maupun sebagian. Tapi, ada risiko gugatan hukum jika dilakukan pembayaran sebagian.

Kedua atau Opsi B berupa Bail Out yakni dukungan dana pemerintah. Opsi ini tidak dapat dilakukan kepada Jiwasraya karena belum ada peraturan terkait baik dari OJK maupun KSSK.

Ketiga atau Opsi C berupa likuidasi atau pembubaran perusahaan. Langkah ini harus dilakukan melalui OJK. Namun, memiliki dampak sosial dan politik yang cukup signifikan.

Dari berbagai opsi tersebut, opsi yang paling optimal ialah Opsi A atau Bail In dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial dan politik.

Lanjut Irvan, memberikan sebuah ilustrasi, kalau itu tanah bisa jadi sudah menjadi perumahan, kalau itu saham pun sudah sangat turun nilainya, dan seterusnya. Ia menilai, kebijakan pasti akan bertolak belakang jika yang dilakukan pemerintah adalah pembayaran melalui dana segar (bailout).

Hal itu akan mendapat perlawanan dari publik dan pengamat. Jika penyelesaian melalui direstrukturisasi di Jiwasraya, maka nasabahlah yang akan resah dan merasa dirugikan.

“Masalahnya nasabah itu sudah menunggu selama dua tahun. Jadi jalan keluarnya seperti apa? Kita ambil jalan tengah yaitu masuk dulu lah ke BPUI, tidak langsung ke IFG Life untuk dilakukan restrukturisasi,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menyebutkan PMN akan dibagi dalam dua tahap yakni sebesar Rp12 triliun pada 2021 dan Rp10 triliun pada 2022.

"Untuk tahap awal Rp12 triliun, kemudian 2022 Rp10 triliun. Sebesar Rp22 triliun sudah disetujui," ujar Aria, di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Dana tersebut akan digunakan untuk upaya penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Panja Komisi VI DPR-RI telah sepakat mengambil opsi penyelamatan dalam menyelesaikan kasus Jiwasraya. Adapun upaya penyelamatan dilakukan dengan cara restrukturisasi. Nantinya polis nasabah Jiwasraya akan dialihkan ke IFG Life, anak perusahaan BPUI.

"Untuk mendirikan satu anak perusahaan asuransi jiwa baru yang akan menerima pengalihan hasil restrukturisasi polis asuransi di Jiwasraya," bebernya.

Terkait pengalihan polis, Aria menambahkan, yang pertama akan dilakukan pengalihan terhadap polis tradisional kemudian pengalihan polis Jiwasraya Saving Plan. Diharapkan dari skema tersebut dapat memberikan kepastian pemenuhan kewajiban polis sesuai jangka waktu yang telah disepakati dengan para pemegang polis.

"Dengan program yang akan ditentukan oleh Kementerian BUMN bersama jajaran Direksi Asuransi Jiwasraya maupun jajaran direksi IFG Life yang nanti akan dibentuk," pungkasnya. (harianterbit.com)

 

Diberdayakan oleh Blogger.