Istri dan Solidaritas Munir Minta Usut dan Selidiki Kematian Pollycarpus

 JAKARTA - Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) meminta aparat berwenang menyelidiki penyebab kematian Pollycarpus Budihari Priyanto, mantan narapidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Perlu ada penyelidikan yang objektif dan terbuka untuk mengetahui penyebab kematian mantan pilot Garuda Indonesia tersebut. 

"Kami menilai meninggalnya Pollycarpus perlu diselidiki oleh otoritas yang berwenang, khususnya tentang sebab dan musabab dari kematiannya," kata Sekretaris Jenderal Kasum Bivitri Susanti melalui keterangan tertulis, Minggu (18/10/2020).

Bivitri menilai Pollycarpus memiliki banyak informasi terkait kasus pembunuhan Munir, terutama informasi tentang siapa aktor sesungguhnya di balik kematian Munir pada 7 September 2004.

"Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kecurigaan-kecurigaan terkait meninggalnya Pollycarpus," imbuhnya.

Bivitri juga berharap kepergian Pollycarpus tidak menghentikan pengungkapan kasus Munir. Ia juga menegaskan penyelidikan kasus Munir perlu terus dilakukan.

Selain itu ia memandang persoalan dan hambatan pengungkapan kasus pembunuhan Munir sejauh ini bukan karena tidak adanya bukti atau karena meninggalnya Pollycarpus, tetapi lebih dikarenakan tidak adanya kemauan politik pemerintah untuk mengungkap tuntas.

"Pengungkapan kasus Munir tetap dapat dilakukan, walaupun Pollycarpus telah meninggal," ujarnya.

Janji Jokowi

Suciwati, Istri mendiang Munir menilai, kematian Pollycarpus diharapkan tidak membuat langkah pencarian aktor pembunuh suaminya ikut terkubur. 

"Walaupun Pollycarpus telah meninggal dunia, namun penyelidikan kasus pembunuhan Munir tidak boleh berhenti dilakukan aparat penegak hukum," kata Suciwati.

Suciwati juga mengaku bakal terus menagih janji-janji pemerintah, utamanya kepada Presiden Joko Widodo yang sudah berjanji dalam masa kepemimpinannya akan berupaya menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di tanah air.

"Janji pemerintah yang berkomitmen menyelesaikan kasus Munir hanya menjadi janji indah yang enak di dengar tetapi tidak pernah terealisasikan," pungkasnya.

Sebelum kepergiannya, nama Pollycarpus erat dengan kasus Munir yang tewas dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda. Hasil autopsi menunjukkan Munir tewas karena racun arsenik. Pollycarpus terseret sebagai tersangka dalam proses persidangan kasus pembunuhan Munir bersama Indra Setiawan, Direktur Utama Garuda pada saat itu. 

Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi PR juga sempat diseret ke pengadilan terkait kasus pembunuhan Munir, namun ia divonis bebas.

Pollycarpus divonis 14 tahun penjara dengan remisi total 4 tahun 6 bulan 20 hari, sementara Indra divonis setahun penjara. Pollycarpus resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, pada 29 Agustus 2018. Pollycarpus meninggal dunia pada Sabtu (17/10/2020) usai 16 hari melawan infeksi virus corona (covid-19). (harianterbit.com)

 

Diberdayakan oleh Blogger.