Ini Pedoman Beribadah Saat PSBB Transisi

 JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerbitkan pedoman beribadah pada masa penerapan PSBB Transisi mulai Senin (12/10).

Salah satunya, menurut data yang diberikan Pemprov DKI Jakarta pada Ahad, khusus tempat ibadah raya diwajibkan melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu maupun sistem teknologi.

Hal tersebut guna penelusuran kontak jika terdapat kasus penyebaran positif COVID-19 di tempat ibadah tersebut

Selain itu, seluruh tempat kegiatan peribadatan dibuka dengan kapasitas jamaah maksimal 50 persen. Pengetatan aturan dikembalikan sesuai instansi keagamaan masing-masing.

Sedangkan tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.

Makan di Tempat

Sementara itu, dilansir Antara, restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya diperbolehkan melayani makan/minum di tempat (dine in) di jam tertentu saat berlaku PSBB Transisi mulai 12 Oktober 2020.

Dalam data yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, Ahad, disebutkan pelayan diharuskan bersarung tangan. Di restoran, rumah makan dan kafe, layanan "dine in" diperbolehkan hanya pada pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB, sementara untuk layanan antar (delivery) bisa dilakukan 24 jam.

Ketentuan khusus yang harus dijalani oleh jenis usaha tersebut ada enam. Pertama, maksimal pengunjung dan petugas maksimal 50 persen dari kapasitas.

Kedua, pelayan diwajibkan memakai masker, pelindung wajah (face shield) dan sarung tangan.

Ketiga, jarak antarmeja dan kursi minimal harus 1,5 meter, kecuali untuk yang satu domisili. Keempat, pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai).

Kelima, alat makan dan minum harus disterilisasi secara rutin. Keenam, restoran yang memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) live music atau pub dapat menyelenggarakan live music dengan catatan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri atau melantai serta tidak menimbulkan kerumunan.

Selain itu, tempat usaha restoran, rumah makan dan kafe itu juga diharuskan untuk melakukan pendataan pengunjung dengan menyediakan buku tamu yang mewajibkan pengunjung untuk mengisi tanggal kunjungan, waktu kedatangan, waktu pulang, nama lengkap, jumlah rombongan, enam angka pertama NIK dan nomor ponsel. (harianterbit.com)

 

Diberdayakan oleh Blogger.