Upaya Perketat Penanganan Covid-19 di Jakarta, Eksekutif dan Legislatif DKI Akan Sepakati Raperda PSBB

  

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mematangkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Nantinya, dokumen itu akan diserahkan kepada legislatif untuk dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, Anies telah menyerahkan draf Raperda tersebut kepada DPRD DKI Jakarta pada Senin (21/9/2020) lalu. 

Proses penyerahannya, kata dia, tanpa perlu digelar rapat paripurna antara eksekutif dengan legislatif. "Intinya kami sepakat untuk membahas Raperda tentang (PSBB) Covid-19. Besok (Rabu, 23/9/2020) penjelasan gubernur, lalu lusa (Kamis, 24/9/2020) pemandangan fraksi," kata Taufik di Jakarta, Selasa (22/9/2020). 

Taufik mengatakan, agenda rapat paripurna penjelasan Anies juga telah diputuskan dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada Selasa (22/9/2020) siang. Meski demikian, politisi Partai Gerindra ini enggan menjelaskan detail Raperda yang diajukan Anies kepada dewan. 

"Penyerahan draf sudah lewat Sekwan (Sekretaris DPRD) dan dia menyerahkan ke kami pada Rabu (23/9/2020) akan ada rapat paripurna untuk menjelaskan isi Raperda," ujar Taufik. 

 Ia menerangkan, isi Raperda yang diajukan Anies tidak jauh berbeda dengan dua regulasi yang selama ini dipakai Pemprov DKI Jakarta selama PSBB dan menjerat para pelanggar. Hanya saja regulasi yang dibuat Anies masih berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Seperti diketahui, 

Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta mendukung langkah legislatif yang ingin menaikkan status Pergub soal pengenaan sanksi operasi yustisi PSBB menjadi Perda. Eksekutif berencana akan mengajukan draf permohonan kenaikan produk hukum itu kepada DPRD DKI Jakarta. 

"Nanti akan kami usulkan (ke DPRD), karena butuh waktu dulu buat menyusun naskah akademik dan lain-lain," kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhana, di Jakarta. 

Ombudsman Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta untuk membuatkan Peraturan Daerah (Perda) soal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beserta sanksinya.

 Ombudsman memandang regulasi yang selama ini dipakai Pemprov DKI berupa Peraturan Gubernur (Pergub) sangat lemah untuk menindak pelanggar, karena hanya mengatur tata laksana saja di lapangan. 

"Kami selalu mendorong Pemprov DKI Jakarta agar Pergub yang selama ini digunakan dinaikkan menjadi Perda," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, Selasa (22/9/2020). (harianterbit.com)

Diberdayakan oleh Blogger.