Polisi Kembali Menangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu -Sabu

SAROLANGUN - Satuan Narkoba Polres Sarolangun berhasil menangkap AR (26) warga RT 12, Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Selasa (29/9/20). AR diciduk polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Karena saat ditangkap, polisi mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram (kg) dari tangan pelaku. 

Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiyono menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di Poskamling di Kelurahan Pauh. Mengantongi info itu, polisi langsung bergerak ke lokasi. Saat itu Anggota Opsnal Satuan Narkoba dipimpin Bripka Satria. "Kita langsung melakukan penyelidikan akan kebenaran infor tersebut," ujar kapolres, Selasa (29/9/20). 

Selang beberapa saat melakukan penyelidikan, ternyata info itu benar. Polisi kemudian menciduk pelaku yang tengah berada di sana dan juga berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg. Barang haram tersebut dibungkus dalam kemasan teh hijau merk Guanyiwang. 

Sebelumnya narkoba tersebut disembunyikan pelaku di Poskamling. "Setelah diintrogasi, akhirnya pelaku mengakui kalau narkoba itu miliknya," tambah kapolres. Setelah itu pelaku membawa polisi untuk mengambil sabu-sabu lainnya yang disimpang di pondok kebun miliknya. 

Di sini polisi juga mengamankan 2 plastik kecil sabu-sabu dalam sangke kresek hitam yang digantung di pondok. Adapun barang bukti (BB) lain yang ikut diamankan polisi yakni satu buah sepeda motor honda Supra Fit BH 3293 SH dan satu unit handphone. 

Menurut kapolres, pelaku akan dijerat dengan  Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20  tahun penjara. (yunus)

Diberdayakan oleh Blogger.