Pemprov Terus Dorong Peningkatan Pelayanan Publik

JAMBI  – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Jambi, Ir.Agus Sunaryo M.Si., yang mewakili Gubernur Jambi menyatakan, Pemerintah Provinsi Jambi terus mendorong peningkatan pelayanan publik guna lebih meningkatkan investasi yang masuk ke Provinsi Jambi.

Hal tersebut disampaikan Agus pada Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Ombudsman RI, yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur Jambi, Selasa (08/09).

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Batanghari, Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan Pemerintah Kabupaten Bungo juga melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Ombudsman RI guna meningkatkan pelayanan publik sehingga menjadi lebih lagi kedepannya.

“Kita terus berupaya dalam mendorong peningkatan pelayanan publik di Provinsi Jambi sehingga kedepannya menjadi lebih baik lagi. Langkah nyata dari upaya tersebut adalah hari ini kita melaksanakan penandatangan nota kesepakatan bersama Ombudsman RI yang juga bertujuan agar investasi di Provinsi Jambi semakin meningkat, sejalan dengan meningkatnya pelayanan publik,” ujar Agus.

“Kita menyadari dan sudah merasakan manfaat dari hadirnya Ombudsman RI di Provinsi Jambi, khususnya dalam bidang perbaikan pelayanan publik untuk lebih baik lagi kedepannya. Kita akan terus mendorong dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dibantu dengan Ombudsman RI,” tambah Agus.

Pelayanan publik merupakan tugas utama dari aparatur pemerintah, sedangkan penyelenggaraan pelayanan publik ini terus menjadi perhatian dan penilaian masyarakat.

“Pemerintah harus berkomunikasi dan melayani publik dengan sebaik baiknya dalam memenuhi seluruh kewajiban penyelenggara pelayanan publik, sehingga prinsip prinsip pelayanan publik dapat kita penuhi dan kualitas pelayanan publik terus meningkat,” kata Agus.

Agus menuturkan, memerlukan upaya perbaikan dan penyempurnaan secara berkesinambungan terhadap manajemen dan administrasi pelayanan publik, guna mewujudkan bentuk layanan yang cepat, tepat dan sesuai dengan tuntutan, harapan serta keinginan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.

“Pemerintah Pusat telah menerbitkan undang undang nomor 25 tahun 2009 tentan pelayanan publik, dan Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang undang pelayanan publik sebagai upaya mempertegas hak dan kewajiban warga negara, serta terwujudnya tanggung jawab negara dan instasi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tutur Agus.

Lembaga Ombudsman RI merupakan lembaga yang memiliki dan dan fungsi dalam mengawasi tugas tugas instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. “Semoga dengan penandatanganan kesepakatan ini, setiap permasalahan yang menyangkut pelayanan publik dapat direspon secara cepat, sehingga tingkat kepuasan publik tetap terjaga dengan baik,” ungkap Agus.

“Ini merupakan bentuk nyata kita dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien, sehingga dapat membentuk tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Provinsi Jambi dan berimbas dengan meningkatnya investasi yang masuk ke Provinsi Jambi, sehingga lebih meningkatkan perekonomian masyarakat di Provinsi Jambi,” pungkas Agus. (richi)
Diberdayakan oleh Blogger.