Langgar PSBB di Jakarta, Ribuan Orang Ditindak, Delapan Restoran Ditutup


JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta mencatat ada 3.022 pelanggar yang tidak membawa atau memakai masker dengan benar saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di hari pertama pada Senin (14/9/2020) kemarin. Sementara, 8 restoran ditutup akibat adanya pelanggaran.

Adapun para pelanggar ada yang dikenakan sanksi kerja sosial, dan ada juga yang membayar denda.

"Untuk (pelanggaran, red) tak bermasker dalam satu hari kemarin ada 3.022 orang. Rinciannya, kerja sosialnya 2.868 orang dan membayar dendanya 154 orang," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2020).

Arifin mengatakan, bagi pelanggar yang memilih membayar denda diwajibkan menyetor duit sebesar Rp250.000 kepada Bank DKI. Apabila dikalkulasikan, total duit yang terkumpul dari 154 pelanggar denda itu mencapai Rp38,5 juta.

Dalam kesempatan itu, Arifin memastikan para pelanggar tidak ada yang dikenakan sanksi progresif, sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Sebab berdasarkan pendataan petugas melalui aplikasi JakAPD, mereka baru pertama kali melakukan kesalahan.

"Sejauh ini yang baru terkena sanksi progresif hanya kafe Tebalik Kopi yang denda Rp50 juta," jelasnya.

Menurutnya, para pelanggar yang tak bermasker akan mendapat dua pilihan, yaitu membersihkan fasilitas umum atau membayar denda. Bagi yang tidak mampu membayar denda dapat memilih membersihkan fasilitas umum, begitu juga bagi yang mampu bisa langsung membayar dendanya kepada pemerintah melalui Bank DKI.

Sejak Rabu (19/8/2020) lalu, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan sanksi progresif bagi pelanggar yang berulang melakukan kesalahan. Bagi pelanggar yang tidak memakai masker berulang kali dapat dikenakan denda sampai Rp1 juta.

Pada Pasal 5 ayat 1 dijelaskan bagi orang yang tidak memakai masker dapat dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas eumum selama 60 menit (satu jam) atau denda Rp250.000.

Kemudian, pada Pasal 5 ayat 2 butir a dijelaskan, pelanggar berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 120 menit (dua jam) atau denda Rp500.000. Selanjutnya pada butir b, bagi pelanggar berulang dua kali dikenakan kerja sosial selama 180 menit (tiga jam) atau denda Rp750.000.

Lalu pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan rompi selama 240 menit (empat jam) atau denda paling banyak sebesar Rp1 juta.

Delapan Restoran

Disisi lain, delapan restoran di DKI Jakarta terpaksa ditutup selama 1x24 jam mulai Senin (14/9/2020). Jenis pelanggarannya karena membuka layanan makan dan minum di restoran selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung.

Arifin mengatakan, mereka baru pertama kali melanggar, sehingga jenis sanksinya berupa penutupan operasi selama 1x24 jam. Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dengan demikian, mereka baru diizinkan beroperasi kembali mulai Rabu (16/9/2020).

"Dari laporan yang dilakukan anggota kami di lapangan ada delapan tempat. Rinciannya di restoran Upnormal Rawamangun, rumah makan Bandar Condet, Rumbo S’tar dan Kafe Rock, rumah makan padang, nasi uduk dan lain-lain," kata Arifin. (harianterbit/sammy)
Diberdayakan oleh Blogger.