Diperpanjang, PSBB Berhasil Tekan Kasus COVID-19 di Jakarta, Pengusaha Pasrah

 Kebijakan menarik "rem darurat" dan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat untuk kedua kalinya sejak 14 September 2020 dinilai berhasil menekan pertambahan kasus COVID-19 di DKI Jakarta.

"Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus bekerja bersama memutus rantai penularan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Data dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Sabtu menyebutkan bahwa pertambahan kasus aktif COVID-19 pada 30 Agustus hingga 11 September 2020 (sebelum PSBB ketat) adalah 49 persen. Pada 30 Agustus ada kasus aktif sebanyak 7.960 dan 11 September 2020 sebanyak 11.824 (peningkatan 3.864).

Kemudian kasus aktif di Jakarta pada 23 September 2020 atau dalam 12 hari, tercatat sebanyak 13.277, mengalami peningkatan 1.453 atau 12 persen.

Pelambatan tersebut, kata Anies, belum tuntas karena kasus aktif masih rentan kembali melonjak. Karena itu, pengetatan PSBB perlu terus dijalankan lebih lama dengan penegakan protokol kesehatan, yakni 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan) yang semakin kuat.

Seperti diketahui, Anies Baswedan telah memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 11 Oktober 2020.

Perpanjangan selama dua pekan itu dilakukan karena masih berpotensi terjadinya kenaikan angka kasus positif virus corona (COVID-19) jika pelonggaran diberlakukan.

Pengusaha Dukung

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengakui pengusaha pasrah dan akan tetap mendukung pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta yang diperpanjang hingga 11 Oktober 2020.

"Bagi dunia usaha tidak ada pilihan juga bahwa kami harus menerima dan melaksanakan aturan main PSBB sekalipun membatasi ruang gerak operasional usaha kami," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Sarman menuturkan perpanjangan PSBB total sudah pasti semakin memberatkan pengusaha mulai transaksi yang minim, omzet yang turun hingga 80 persen, arus kas (cashflow) semakin tertekan serta biaya operasional yang akan semakin membebani pengusaha.

Namun, risiko-risiko tersebut harus dihadapi dan ditanggung bersama. Ia berharap penerapan PSBB kali ini jadi pembatasan terakhir agar ada kepastian bagi dunia usaha. Ia berharap, semakin cepat mengendalikan dan menekan penularan COVID-19,  akan semakin cepat pula upaya pemulihan ekonomi.

"Karena jika pandemi COVID-19 ini semakin berkepanjangan maka masalah yang akan timbul akan semakin besar seperti angka PHK yang semakin bertambah, semakin banyaknya UMKM yang akan tutup, angka kemiskinan bertambah dan munculnya berbagai masalah sosial," katanya.

Sarman yang juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta itu menambahkan dunia usaha kini lebih mengkhawatirkan pandemi yang berkepanjangan ketimbang resesi.

sumber : harianterbit.com

 

Diberdayakan oleh Blogger.