Cegah Penyebaran Covid 19, Kantor Samsat dan Kampus Unja Ditutup Sementara

 

KOTA JAMBI - Sebagai upaya memutus matarantai penyebaran Covid 19 di Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi menutup sementara satu instansi pemerintah dan satu lembaga pendidikan di Provinsi Jambi. 

Instansi pemerintah yang ditutup sementara ialah Kantor Bersama Satu Atap (Samsat) Jambi, mulai ditutup 24 hingga 26 September 2020 dan lembaga pendidikan tinggi; Universitas Jambi (Unja) di Mendalo, Kabupaten Muarojambi yang mulai ditutup 25 hingga 27 September 2020. 

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Jambi, Johansyah menerangkan, penutupan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Jambi, Sudirman. 

SE tersebut berisikan bahwa, apabila ada pasien terkonfirmasi positif Covid 19 maka kantor atau lembaga tersebut harus ditutup sementara selama 3 hari. Johansyah menjelaskan, penutupan sementara Kantor Bersama Samsat Jambi tersebut dikarenakan adanya pegawai di sana yang terkonfirmasi positif Covid 19. Pegawai itu merupakan pasien Nomor 353 berinisial DN (40) hasil tracing ASN Pemprov Jambi. 

Pegawai tersebut saat ini dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Raden Mataher Jambi. Dengan ditutup sementara Kantor Bersama Samsat, maka pelayanan pembayaran pajak tidak dilakukan dengan tatap muka. Melainkan dilayani dengan aplikasi e -Samsat atau melakukan transaksi pembayaran melalui rekening Bank Jambi. 

Kemudian alasan penutupan sementara Kampus Unja juga disebabkan adanya seorang tenaga pendidik (dosen) yang terkonfirmasi positif Covid 19. Dosen yang positif corona tersebut ialah Pasien Nomor 396 seorang perempuan berinisial LE (38) warga Kota Jambi, dengan riwayat kontak erat dengan pasien nomor 305. 

Berdasarkan SE Rektor Unja Nomor 45 Tahun 2020 tentang penutupan kampus sementara, maka kampus ditutup sementara mulai 25 hingga 27 September 2020. Dengan demikian aktivitas perkuliahan dan administrasi perkantoran dilaksanakan secara during. 

"Tenaga pendidik juga disarankan tidak keluar rumah atau keluar daerah jika tidak ada urusan yang teramat penting," begitu tertulis pada SE tertanggal 24 September 2020 yang ditandatangani Rektor Unja, Sutrisno. 

Sebagai langka konkrit dalam mencegah penyebaran Covid 19, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Jambi dan pihak terkait dari Kabupaten Muarojambi akan melakukan tracing dan rapid test serta desinfeksi terhadap kedua sarana tersebut. (ref)

Diberdayakan oleh Blogger.