Anak Buah Erick Tohir Digugat Wanprestasi

JAKARTA - PT Indah Karya (Persero) salah satu perusahaan plat merah dibawah komando Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir digugat wanprestasi sebesar Rp.6 milyar lebih oleh PT. LV Logistics Indonesia. Gugatan karena diduga tidak melakukan sisa pembayarannya pekejaan yang telah dilaksanakannya.

Berdasarkan hal itulah, Gugatan Wanprestasi atau ingkar janji pun dilayangkan oleh PT. LV Logistics melalui penasehat hukumnya Kamalul Hajat, M. Dahir Rivai dan Sanggam H Pandiangan pada 4 Juni 2020 lalu, ke Pengadilan Negeri Bandung dengan perkara Nomor: 202/Pdt.G/2020/PN.Bdg.

Menurut Kamalul Hajat, PT LV Logistic telah melakukan kewajibanya berdasarkan kontra tertanggal 14 November 2019 No : U.4/06/20/XI/2019 untuk Pengangkutan atau Importasi dari Pelabuhan Emden, Jerman menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya – Jawa Timur dan Kontrak No : U.4/07/01/XI/2019 untuk Pengangkutan dari Tanjung Perak, Surabaya ke Bondowoso (termasuk Heavy Lifting).

"Dalam kontrak No: U.4/06/20/XI/2019 dalam Pasal 10, diatur pembayaran harga pekerjaan sebesar 60% dari harga pekerjaan dibayarkan dalam waktu 14 hari setelah terbit Bill of Lading. Sedangkan ayat c dimana pembayaran 20% dibayarkan dalam waktu tujuh tujuh hari sebelum kapal tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, dalam siaran persnya pada Senin (14/9/2020).

Sebelum mengajukan gugatan ini, menurut Kamalul Hajat yang biasa disapa Kaha ini menyatakan kliennya telah melalui beberapa kali komunikasi dan berusaha menagih kepada Pihak PT. Indah Karya, tapi tidak berhasil. Karena perusahaan BUMN itu katanya sedang kesulitan masalah keuangan, namun tetap mereka tetap koperatif dan menjanjikan akan membayar kurun waktu yang diperjanjikan.

"Sesuai pembicaraan via Whatsapp antara Direktur Utama PT. LV Logistics Indonesia Muhammad Ediansyah dengan Kadiv Pengembangan Bisnis PT Indah Karya, Rajendra pada pertengahan Desember 2019 sampai 7 Januari 2020, pada intinya PT. Indah Karya menyatakan kesulitan melakukan pembayaran dan selanjutnya mengundang Penggugat ke kantor Tergugat di Bandung," jelasnya.

Selanjutnya terjadilah pertemuan pada 17 Januari 2020, salah satu kesepakatannya kata Kaha Penggugat setuju dilakukan perubahan jadwal pembayaran berupa pemunduran pembayaran. Tapi dengan catatan Tergugat menerbitkan kontrak untuk pekerjaan dokumentasi dan publikasi sebesar Rp.350.000.000.

"Melihat dari situasi dan kondisi tersebut, pada 28 Februari 2020 Penggugat menawarkan untuk menarik kembali alat-alat beratnya dan membawa kembali ke lokasi proyek jika ‘special tools’ dari Enercon Gmbh – Jerman sampai di lokasi proyek. Sesuai kesepakatan biaya untuk standy/Idle alat-alat berat tersebut dengan biaya sebesar Rp. 396 juta, termasuk PPN," tegasnya.

Setelah itu Tergugat mulai melakukan cicilan-cicilan, tetapi tidak sesuai kesepakatan. Hingga sampai batas waktu yang ditentukan, awal April 2020, dan selanjutnya Penggugat menempuh jalur hukum.

"PT. LV Logistics Indonesia menempuh jalur hukum melalui gugatan ini. Dalam proses mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung. Pada awalnya Pihak PT. Indah Karya bersedia untuk membayarkan kewajibanya dengan cara di angsur dari bulan Agustus dampai dengan bulan Desember 2020," imbuhnya.

Kendati demikian menurut Kaha untuk menjamin kepastian itikad baik dari Pihak PT. Indah Karya pihak PT. LV Logistic Indonesia meminta jaminan agar pembayaran tepat dan sesuai dengan kesanggupan pihak PT. Indah Karya dan tidak disanggupi dan kemudian PT Indah Karya menawarkan dengan opsi yang lain yaitu pembayaran akan dilakukan dengan cara membayar menggunakan 4 unit apartemen Bellazona Park.

"Tapi klien kami merasa keberatan karena progress pembangunan apartemen yang ditawarkan tersebut belum signifikan, terlebih nilai 4 unit apartemen tersebut belum mencukupi kewajiban pembayaran PT. Indah Karya," pungkasnya.

sumber : harianterbit.com
Diberdayakan oleh Blogger.