Surati Presiden Jokowi, Perwakilan Nasabah WanaArtha Minta Angkat Sita

JAKARTA - Perwakilan Pemegang Polis (PP) atau nasabah Asuransi WanaArtha Life mulai dari Sabang sampai Merauke dan dari Pulau Miangas hingga Pulau Rote melakukan aksi damai sekaligus penyampaian Surat Keberatan Penyitaan Sub Rekening Efek (SRE) atas nama PT. Asuransi Jiwa Adisaarana Wanaartha (PT. AJAW) kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Cq Majelis Hakim perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Jiwasraya.

Penyitaan dilakukan pihak Kejaksaan Agung dengan mengesampingkan bahwa di dalam rekening efek tersebut berisi dana premi dan kelolaan milik nasabah atau pemegang polis, yang saat ini masih dalam status sita sebagai barang bukti pada perkara Tipikor dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jiwasraya di Pengadilan Negeri kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

Surat Keberatan Penyitaan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq. Majelis Hakim perkara No 29 sd 33/PID.SUS – TPK/2020/PN.JKT.PST. Kemudian Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum Berkeadilan kepada Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo dan
Surat Gugatan Class Action Perbuatan Melawan Hukum melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan No Perkara 592/Pdt.G/2020/PN. JKT.SEL dengan disertai rekapitulasi data ribuan pemegang polis Wanaartha.

"Perwakilan pemegang polis juga akan menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Beradab kepada Bapak Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo yang telah kita pilih dan percayakan untuk memimpin NKRI dengan penuh amanah dan tanggung jawab secara konstitusional, yang disampaikan melalui Sekretariat Negara Republik Indonesia," ujar Drs Wahjudi, Ak.,CA pensiunan PNS di BPKP selama 26 tahun sebagai Pemegang Polis WanaArtha yang juga dipercaya sebagai Ketua wadah "Hope" Nasabah WanaArtha di PN Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2020).

Wahjudi menjelaskan Surat Keberatan Penyitaan dan Surat Permohonan Perlindungan Hukum ditandatangani oleh wakil pemegang polis yakni dirinya, Johanes dan Hendro. Penyampaian surat keberatan disertai ratusan berkas dokumen polis beserta KTP hingga memenuhi dua buah troli yang diterima petugas pelayanan terpadu satu pintu PN Jakpus.Penyerahan tersebut langsung dikawal perwakilan dari ribuan Pemegang Polis WanaArtha yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.

Sehari sebelumnya, Kamis (6/8/2020) sebagian perwakilan nasabah WanaArtha yang tergabung dalam Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha (P3W) mengajukan surat keberatan penyitaan di tempat yang sama, bersamaan dengan pemberian keterangan saksi oleh Daniel Halim selaku Direktur Keuangan WanaArtha.

Dalam kesaksiannya, Daniel dengan tegas menyampaikan di depan persidangan bahwa sub rekening efek yang disita dananya adalah murni bersumber dari premi milik pemegang polis dan bukan dari modal WanaArtha.

"Surat Keberatan dan Surat Perlindungan Hukum tersebut merupakan salah satu upaya dari pemegang polis untuk meminta perlindungan hukum atas hak-hak ekonomi kami yang telah dirampas yang diduga untuk “menambal” kerugian negara (pada perusahaan asuransi plat merah Jiwasraya) yang dilakukan oleh para koruptor Jiwasraya yang kini sebagai terdakwa," jelas Desy Widyantari, salah seorang nasabah dari Bali.

Desy menegaskan WanaArtha Life sebagai tempat ribuan nasabah menempatkan dana preminya untuk mendapat proteksi dan nilai manfaat hanya sebagai saksi dalam perkara Jiwasraya. Pemegang polis sebagai pemilik dana sah sebenarnya dalam rekening efek yang disita itu sama sekali tidak terlibat apalagi bersalah yang menyebabkan kerugian pada negara.

Ironisnya, justru yang paling terdampak akibat penyitaan Sub Rekening Efek atas nama WanaArtha Life yang disita sejak 21 Januari 2020, berakibat perusahaan yang berdiri sejak 1974 ini tidak lagi bisa membayarkan nilai manfaat sejak Februari 2020. Kondisi ini jelas menjadi beban dan pukulan telak bagi derita pemegang polis Wanaartha terlebih di masa pandemi Covid-19 untuk biaya makan, pendidikan, kesehatan yang tidak dapat ditunda.

"Kami mewakili 4 ribu pemegang polis yang tersebar diseluruh Indonesia sangat menderita dan mengalami kesulitan ekonomi dan finansial berat sekali akibat penyitaan dan dijadikan sebagai barbuk di sidang Tipikor Jiwasraya. Mohon Majelis Hakim berpihak pada kami yang terdzolimi ini. Adil dan jujur kepada 4 ribu PP yang teramat menderita akibat disita rekening efek yang sejatinya itu adalah uang yang kami percayakan kepada WanaArtha," ucap Endang Soediono salah seorang pensiunan BUMN.

Dia memaparkan, kebutuhan hidup semakin meningkat, tetapi sumber pendapatan para PP malah tidak ada akibat disita dan dicabut hak uangnya.

Untuk itulah, lanjut dia, seluruh PP mengetuk pintu hati Majelis Hakim Kasus Tipikor Jiwasraya untuk dapat melepaskan dan mengangkat sita serta mengembalikan kepada nasabah atau PP yang berhak atas dana tersebut.

"Kami percaya Bapak Presiden Joko Widodo adalah figur dan tokoh bangsa sangat peduli pada nasib dan derita rakyat. Akan membantu dan melindungi hak-hak warganya yang terampas karena abuse of power," ungkapnya.

Hendro Yuwono Salim yang juga PP dari Kediri yang hadir di PN Jakpus dan Sekneg sangat mengharapkan sekali para pemegang polis dapat segera mendapatkan kembali hak-hak asasinya sesuai konstitusi serta negara hadir memberikan kepastian hukum bagi warganya yang mendambakan terwujudnya kebenaran dan tegaknya keadilan.

"Peradilan dapat hadir membela kepentingan rakyat yang tidak bersalah serta negara menjadi pengayom bagi industri asuransi dan pemegang polis sehingga kepercayaan investasi dan usaha bisa kembali pulih," ungkapnya.

Sebelumnya Pemegang Polis sebagai Penggugat telah memberi Kuasa Hukum kepada Firma Hukum yang digawangi Cornelius Jauhari,SH.,MH, GunawanTjahjadi, SH dan Ester I.Jusuf, SH.M.Si. Setidaknya ada 15 orang PP WAL yang mengajukan gugatan CA. Mereka adalah pemegang produk WAL Invest, Wana Multi Protector dan Asuransi Wana Saving Plus.

“Bahwa 15 orang penggugat ini selain bertindak mewakili dirinya sendiri juga sekaligus bertindak mewakili ribuan orang pemegang polis WanaArtha yang dirugikan sebagai akibat penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung,” jelas salah satu kuasa hukum, Ester I. Jusuf.

Dalam materi gugatan yang dimohonkan ke PN Jaksel, para PP WAL menggugat tiga pihak yang merupakan institusi negara di bidang keuangan dan hukum. Institusi tersebut adalah Kejaksaan Agung sebagai tergugat pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tergugat kedua, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai tergugat ketiga. Ester juga membantah rekening efek maupun reksadana yang saat ini disita memiliki keterkaitan dengan kasus PT Jiwasraya yang proses hukumnya sedang berjalan.

“Rekening yang disita Kejaksaan Agung dikelola oleh WanaArtha bukan dimiliki, diperoleh, ataupun karena hasil dari tindak pidana korupsi Jiwasraya. Bahkan dalam surat dakwaan para terdakwa atas kasus Jiwasraya, tidak ada satupun fakta yang menjelaskan rekening reksadana maupun efek ini milik para terdakwa,” tegasnya.

Terkait gugatan yang diajukan kepada OJK, dia memandang otoritas keuangan ini lalai dalam menjalankan tugasnya seperti yang tercantum dalam Pasal 4 huruf A UU No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, KSEI juga dipandang lalai dalam menjalankan tugasnya sesuai yang tercantum dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 jo Pasal 5 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016. Padahal investasi yang dilakukan oleh WAL tidak termasuk dalam katagori yang dilarang ataupun melawan hukum.

Dalam tuntutannya, para penggugat yang adalah PP dalam gugatan CA berupa pembukaan sita dan ganti kerugian material sesuai nilai polis dan potensi kerugian berupa pembayaran manfaat yang tidak diterima akibat penyitaan sampai dengan sita dibuka serta tuntutan imaterial senilai 100 Juta Rupiah untuk setiap pemegang polis Wanaartha.

Dimintai keterangan secara terpisah Dirut Wana Artha Life Janes Y. Matulatuwa mengungkapkan perusahaan tetap menghormati langkah CA yang dilakukan oleh para PP karena adalah hak yang dilindungi UU.

“Class action yang dilakukan oleh para Pemegang Polis adalah hak hukum mereka. Kami menghormati dan menyerahkan ini kepada proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.(safari)

sumber : harianterbit.com
Diberdayakan oleh Blogger.