Sebanyak 2.517 Napi di Jambi Mendapat Remisi, Satu Napi Anak Mendapat Remisi Bebas



KOTA JAMBI - Pada momentum Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 75 Tahun 2020, sebanyak 2.517 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Jambi mendapat remisi umum (RU) 1 atau pengurangan masa hukuman.

Pengurangan masa hukuman pada Peringatan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2020 ini bervasriasi antara 1 hingga 6 bulan. Pada kesempatan itu ada satu orang napi anak dengan kasus asusila mendapat remisi bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Jambi Muhammad Jahari Sitepu menerangkan, hingga saat ini jumlah penghuni lapas di Provinsi Jambi sebanyak 3.850 orang.

"Sedangkan yang mendapatkan remisi hari ini 2.527 orang dan hari ini juga satu orang anak-anak langsung bebas, dengan kasus asusila," terang Sitepu, Senin (17/8/20).

Berdasarkan penilaian pihak kemenkumham, para warga binaan di Jambi telah menunjukan prilaku baik. Sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 12 tentang pemasyarakatan, mereka yang mendapat remisi ialah yang berkelakukan baik.

Terkait adanya 37 usulan remsi yang belum disetujui kata Sitepu, karena meraka belum memenuhi persyaratan. "Sejauh ini kasus yang mendapatkan remisi terbanyak adalah kasus kriminal," tambahnya.

Kemudian berdasarkan catatan Kemenkumham Jambi, untuk kasus narkoba di Lapas Jambi saat ini mencapai 1000 orang. Mereka hanya dijaga oleh 16 orang petugas Lapas.

Pun demikian, kalau ada pegawai lapas yang terlibat narkoba, Sitepu minta untuk melaporkan hal itu kepadanya.

"Tolong sampaikan kepada kita, saya tidak main-main saya baru satu bulan di sini, sekira dapat informasi ada petugas kita yang terlibat narkoba, akan saya bina ke Nusa Kambangan," tegasnya.

Sementara itu, Asisten II Setda Provinsi Jambi Agus Sunaryo menjelaskan, berdasarkan data dari Kemenkumham Jambi dari total napi yang mendapat resmisi hari ini, dominan berasal dari Lapas Narkotika Kelas III A Muarasabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi, sebanyak 415 orang.

"Sedangkan dari Lapas Kelas II B Kota Jambi hanya 18 orang," ujar Agus Sunaryo.

Sedangkan napi yang mendapat RU II yang bebas hari ini berasal dari Lapas Muarabulian atas nama Dirga Panji Kurniawan.

Bagi napi yang masih menjalani hukuman, pemerintah berupaya memberikan motivasi dan keterampilan agar setelah keluar nanti bisa mandiri, berguna bagi keluarga dan masyarakat, demikian Agus Sunaryo. (ref)





Diberdayakan oleh Blogger.