Pemda Jambi Hibahkan Tanah Seluas 41 Hektar Untuk BPBAT Sungaigelam



JAMBI  - Pemerintah Daerah Jambi menghibahkan tanah seluas 41 hektar kepada Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) Sungaigelam, Jambi, guna mendorong peningkatan budidaya perikanan air tawar di Provinsi Jambi.

Penghibahan tanah kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan RI tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian hibah tanah (PHT) oleh Gubernur Jambi Fahcrori Umar dan Direktur Jendral (Dirjen) Perikananan Budidaya Kementrian dan Kelautan RI, Slamet Soebjakto di Jambi, Senin (23/8/20).

Tanah tersebut kemudian diserahterimakan oleh Penjabat Sekda Provinsi Jambi Sudirman kepada pihak BPBAT, bertempat di Jalan Bumi Perkemahan Sungaigelam, Desa Sungaigelam, Kecamatan Sungaigelam, Kabupaten Muarjambi, Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi Fahcrori Umar mengatakan penyerahan hibah tanah tersebut sebagai bentuk dunkungan Pemerintah Provinsi Jambi terhadap peningkatan produksi ikan air tawar di Provinsi Jambi.

"Saya berharap budidaya ikan air tawar di BPBAT Sungaigela, dapat ditingkatkan," ujarnya.

Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Slamet Soebjakto mengatakan, momentum ini telah ditunggu sejak tahun 1994 dan baru terealisasi tahun 2020.

Pihaknya berkomitmen untuk terus membesarkan BPBAT Jambi, dengan sasaran peningkatan perekonomian masyarakat, khususnya para pembudidaya ikan. Saat ini menurut Slamet, jumlah pegawai BPBAT Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 72 orang dan non PNS 53 orang. (ref)


Diberdayakan oleh Blogger.