Pejabat Fungsional Dituntut Turut Tingkatkan Kinerja Pemprov Jambi
JAMBI - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi, H.Sudirman,SH,MH
melantik 35 orang pejabat fungsional dalam lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, Kamis
(6/8/2020), di Aula Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dalam arahannya,
pada intinya Sudirman berharap agar pejabat fungsional, terutama yang baru
dilantik tersebut turut meningkatkan kinerja Pemerintah Provinsi Jambi.
"Hari ini saya melantik dan
mengambil sumpah 35 orang pejabat fungsional yang terdiri dari jabatan Fungsional
Apoteker Utama 1 (satu) orang, pejabat Fungsional Apoteker Muda 1 (satu) orang,
pejabat Fungsional Pengantar Kerja Madya 1 (satu) orang, pejabat Fungsional Guru
Pertama 23 (dua puluh tiga) orang, pejabat Fungsional Administrator Kesehatan
Muda 1 ( satu) orang, pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa
Muda 7 ( tujuh) orang, dan terakhir pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan
Urusan Pemerintah Daerah 1 (satu) orang, dengan berbagai jenjang dari hasil pengangkatan
pertama dan impassing," ujar Sudirman.
Sudirman menyampaikan, ada tiga
jenis jabatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pegawai Negeri Sipil terdiri dari
jabatan Pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional. Jabatan
fungsional merupakan jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan
pelayanan yang didasarkan pada keahlian.
Sudirman mengatakan, bahwa pejabat
fungsional lebih luas jangkauan pengabdiannya, dan berharap agar seluruh
pejabat yang hari ini dilantik dapat mengabdikan diri dengan baik. "Mereka
yang dilantik dapat mengabdikan diri dengan baik, karena memang jabatan
fungsional sesungguhnya lebih luas lapangan pengabdiannya, tidak dalam perintah
atasan karena memang dia sendiri untuk melaksanakannya," ungkap Sudirman.
Pejabat fungsional, jelas Sudirman,
memiliki kewenangan tanggung jawab pekerjaan dan hasil pekerjaan secara mandiri
tapi dalam melaksanakan pekerjaan dapat dibantu oleh tenaga fungsional yang
lain. "Meskipun demikian, tanggung jawab terhadap hasil pekerjaan dan
kewenangannya kepada pejabat fungsional tersebut terhadap tugas pekerjaannya
seorang pejabat fungsional sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut dilakukan
pemisahan yang jelas, tugas dan tanggung jawab masing-masing . Jabatan
pimpinan tinggi dan jabatan administrasi memiliki tugas dan tanggung jawab
pekerjaan manajerial, jabatan fungsional memiliki tugas dan tanggung jawab pekerjaan
teknis dan fungsionalnya sesuai dengan dasar keilmuan dan spesialisasi keahlian
atau keterampilan," terang Sudirman.
Mengakhiri sambutannya, Pj. Sekda
mengingatkan kepada pejabat fungsional yang baru dilantik bahwa jabatan
pemerintahan adalah amanah yang harus dimaknai sebagai ajang kesempatan untuk
berbuat baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas, khususnya yang berdasarkan
pada keahlian dan keterampilan tertentu yang dikuasainya, sehingga kontribusi nyata
diperlukan dalam percepatan capaian kerja organisasi.
Penulis : Maria
Editor : Mustar
Foto :
Agus Supriyanto