Pejabat Fungsional Dituntut Turut Tingkatkan Kinerja Pemprov Jambi


JAMBI - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi, H.Sudirman,SH,MH melantik 35 orang pejabat fungsional dalam lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, Kamis (6/8/2020), di Aula Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.  Dalam arahannya, pada intinya Sudirman berharap agar pejabat fungsional, terutama yang baru dilantik tersebut turut meningkatkan kinerja Pemerintah Provinsi Jambi.

"Hari ini saya melantik dan mengambil sumpah 35 orang pejabat fungsional yang terdiri dari jabatan Fungsional Apoteker Utama 1 (satu) orang, pejabat Fungsional Apoteker Muda 1 (satu) orang, pejabat Fungsional Pengantar Kerja Madya 1 (satu) orang, pejabat Fungsional Guru Pertama 23 (dua puluh tiga) orang,  pejabat Fungsional Administrator Kesehatan Muda 1 ( satu) orang,  pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Muda 7 ( tujuh) orang, dan terakhir pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah 1 (satu) orang, dengan berbagai jenjang dari hasil pengangkatan pertama dan impassing," ujar Sudirman.

Sudirman menyampaikan, ada tiga jenis jabatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pegawai Negeri Sipil terdiri dari jabatan Pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional. Jabatan fungsional merupakan jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan yang didasarkan pada keahlian.

Sudirman mengatakan, bahwa pejabat fungsional lebih luas jangkauan pengabdiannya, dan berharap agar seluruh pejabat yang hari ini dilantik dapat mengabdikan diri dengan baik. "Mereka yang dilantik dapat mengabdikan diri dengan baik, karena memang jabatan fungsional sesungguhnya lebih luas lapangan pengabdiannya, tidak dalam perintah atasan karena memang dia sendiri untuk melaksanakannya," ungkap Sudirman.

Pejabat fungsional, jelas Sudirman, memiliki kewenangan tanggung jawab pekerjaan dan hasil pekerjaan secara mandiri tapi dalam melaksanakan pekerjaan dapat dibantu oleh tenaga fungsional yang lain. "Meskipun demikian, tanggung jawab terhadap hasil pekerjaan dan kewenangannya kepada pejabat fungsional tersebut terhadap tugas pekerjaannya seorang pejabat fungsional sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut dilakukan pemisahan yang jelas, tugas dan tanggung jawab masing-masing . Jabatan  pimpinan tinggi dan jabatan administrasi memiliki tugas dan tanggung jawab pekerjaan manajerial, jabatan fungsional memiliki tugas dan tanggung jawab pekerjaan teknis dan fungsionalnya sesuai dengan dasar keilmuan dan spesialisasi keahlian atau keterampilan," terang Sudirman.

Mengakhiri sambutannya, Pj. Sekda mengingatkan kepada pejabat fungsional yang baru dilantik bahwa jabatan pemerintahan adalah amanah yang harus dimaknai sebagai ajang kesempatan untuk berbuat baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas, khususnya yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu yang dikuasainya, sehingga kontribusi nyata diperlukan dalam percepatan capaian kerja organisasi. 

Penulis : Maria 
Editor   : Mustar
Foto     : Agus Supriyanto
Diberdayakan oleh Blogger.