Langkah Erick Thohir Membenahi BUMN Sudah on The Right Track


JAKARTA - Pengamat dari Pusat Studi BUMN Universitas Hasanudin (Unhas) Makasar, Mursalim Nohong menanggapi Polemik pengangkatan direksi dan komisaris BUMN di era kepemimpinan Menteri BUMN Erick Thohir yang belakangan masih terus berkembang.

Menurutnya, langkah Erick Thohir membenahi BUMN sudah on the right track dalam melakukan transformasi besar-besaran pada perusahaan negara sehingga membutuhkan tenaga-tenaga yang profesional serta memiliki integritas.

“Menteri BUMN ini lagi melakukan transformasi besar-besaran, nah sehingga dia membutuhkan orang-orang profesional, orang punya integritas dan saya kira salah satu lembaga yang dilirik memiliki integritas yang dianggap untuk itu saya kira adalah TNI dan Polri,” ujar Mursalim kepada wartawan, Jumat (14/8/2020).

Mursalim berpendapat selama ini persoalan rangkap jabatan yang selalu dilontarkan pihak lain itu tidak berdasar, karena memang tidak ada aturan yang dilanggar. Sebab sampai saat ini, kata Mursalim, tidak ada pihak yang menggugat atau menegur dari sisi hukum jika memang Erick Thohir menabrak peraturan dalam pengangkatan direksi dan komisaris di BUMN.

“Kalau saya bukan persoalan melanggar atau tidak melanggar toh yang bisa membuktikan dia melanggar atau tidak itu adalah orang hukum, sekarang ini kan tidak ada juga yang memberikan teguran kalau dia (Erick Thohir) melanggar, hanya orang tertentu yang mengatakan begitu, coba pemerintah juga tidak melihat itu,” ungkapnya.

Lanjut Mursalim, tidak sedikit pihak yang tidak senang dengan kebijakan Erick Thohir melakukan perbaikan ditubuh BUMN sebagai perekat Bangsa, yang harus hadir didepan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat mewakili negara dan mewakili pemerintah.

“Kita baca pemberitaan, banyak sekali terutama orang-orang yang mohon maaf tanda kutip orang-orang yang mengincar jabatan di BUMN yang menganggap dirinya punya peran kerja-kerja politik sebelumnya,” tutur Mursalim.

Lebih lanjut, Mursalim mengatakan konsep-konsep transformasi BUMN yang sedang dikerjakan oleh Menteri BUMN, seharusnya didukung agar terimplementasi dengan sempurna. Ia juga berharap agar dapat menghentikan polemik yang tidak memiliki manfaat ini dan memberikan kesempatan bagi Erick Thohir untuk membuktikan kinerjanya.

“Sebagai seorang akademisi saya melihat bahwa kita seharusnya dukung apa yang dilakukan oleh Erick Thohir, jangan kita belum apa-apa langsung diganggu, terus terang ini yang berkembang di media adalah menganggu, konsep-konsep yang mau diterapkan. Coba beri kesempatan pada Erick, saya kira kita percaya pada Erick, bahwa dia bisa kemudian bertanggungjawab terhadap kebijakan yang diambil,” urainya.

Sementara itu, Praktisi hukum, Ade Irfan Pulungan menyayangkan tudingan bahwa pemerintah tidak menjalankan aturan yang benar dalam menentukan direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena tidak melalui Tim Penilai Akhir (TPA), melainkan dengan talent pool yang beredar di tengah publik.

“Penentuan direksi dan komisaris BUMN yang bersifat strategis saja yang harus melalui TPA. Sedangkan penentuan direksi dan komisaris berdasarkan talent pool juga merupakan mekanisme yang biasa dilakukan Kementerian BUMN untuk mencari dan menempatkan pengurus BUMN sesuai dengan keahlian dan atau talenta yang dimiliki demi memajukan perusahaan. Penempatan seseorang di BUMN dilakukan sesuai kapabilitas, profesionalitas, untuk mendukung bisnis di masa depan,” kata Ade

Pendapat Ade didasarkan pada Inpres 8/2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi, Dewan Komisaris BUMN, sedangkan Perpres 177/2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya adalah mengatur posisi jabatan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

Ade menegaskan para pengkritik itu perlu membaca aturan-aturan dengan cermat dan jelas agar tidak menyalahkan pemerintah. Menurutnya Kementerian BUMN telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar sesuai regulasi yang ada yakni inpres 8/2014.

“Pengangkatan yang dilakukan Kementerian BUMN sudah sesuai dengan Diktum Pertama Inpres 8/2014 yang menyatakan Menteri BUMN agar memperhatikan dan mengedepankan keahlian, profesionalisme dan integritas dalam memilih anggota direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas BUMN dan PT,” bebernya.

Selain mekanisme talent pool, kementerian BUMN juga melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and profert test) secara transparan dan akuntabel dalam menentukan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas.

“Khusus jabatan direktur utama, komisaris utama, dan/atau ketua Dewan Pengawas BUMN dan PT yang sifatnya strategis akan ditentukan melalui TPA. Hal tersebut sesuai dengan Diktum Ketiga dan Diktum Keempat Inpres N0.8/2014,” ulasnya.

sumber : harianterbit.com
Diberdayakan oleh Blogger.