Langgar UU dan Berpotensi KKN, Komisaris BUMN Rangkap Jabatan Harus Dicopot

Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian BUMN melakukan evaluasi atas temuan masih adanya komisaris BUMN yang rangkap jabatan.

"Kementerian BUMN untuk melakukan evaluasi cepat dan memberhentikan para komisaris rangkap jabatan yang terbukti diangkat dengan cara yang secara eksplisit bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Bamsoet di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Hal itu disampaikannya menanggapi temuan Ombudsman RI bahwa sebanyak 397 komisaris BUMN rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Politikus senior Partai Golkar itu juga mengingatkan potensi adanya konflik kepentingan dengan posisi rangkap jabatan yang diemban komisaris BUMN tersebut.

Oleh karena itu, Bamsoet mendukung Presiden mengeluarkan aturan yang memperjelas batasan dan kriteria dalam penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif sebagai komisaris BUMN dalam satu pandangan yang koheren.

"Mendukung Presiden meminta Menteri BUMN untuk memperbaiki peraturan di Kementerian BUMN terkait dengan jabatan komisaris," ujar mantan Ketua DPR RI itu.

Potensi KKN

Ketua Umum Baranusa, Adi Kurniawan kepada Harian Terbit, Rabu (5/8/2020), mengatakan, rangkap jabatan yang dilakukan pejabat publik di sejumlah BUMN sangat berpotensi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Oleh karena itu jika tidak dihentikan maka dapat merugikan keuangan negara dan berdampak kepada masyarakat.

Maka dari itu, sambung Adi, pihaknya meminta kepada Ombudsman RI agar tidak hanya sekedar melakukan investigasi. Melainkan juga melakukan tindakan secara konkret agar kasus rangkap jabatan di sejumlah BUMN segera dihentikan dengan meminta Presiden Jokowi tidak hanya mencopot tapi juga segera mengeluarkan Perpres terkait larangan rangkap jabatan.

"Tidak hanya menyurati Presiden dan meminta Presiden mencopot. Tapi juga mendesak Presiden untuk keluarkan Perpres terkait rangkap jabatan," tandasnya.

Langgar UU

Terpisah, mantan aktivis Pijar Beathor Suryadi mengatakan, adanya komisaris BUMN rangkap jabatan jelas adalah aturan yang dilanggar, bahkan terkesan Presiden Jokowi melanggar UU.

Supaya Presiden tidak dituding melanggar UU, Beathor menyarankan Presiden Jokowi untuk membuat aturan khusus yang mengatur secara ketat dan secara tegas menyatakan rangkap jabatan memang diperbolehkan.

"Dengan peraturan baru ini, maka semakin jelas bahwa pejabat boleh rangkap jabatan dan mendapatkan rangkap fasilitas yang terukur," pungkasnya.

Menurutnya, saat ini banyak pejabat yang rangkap jabatan di perusahaan BUMN. "Contoh saat ini, Sekjen Kementerian Keuangan yang memiliki 3 atau 4 posisi strategis. Selain menjabat Sekjen Kemenkeu, beliau juga Komisaris BRI, dan dua jabatan badan layanan umum yaitu RSCM dan LPDP," jelasnya.

Lebih lanjut Beathor menyebutkan, perebutan jabatan komisaris itu bukan hanya dari kelompok relawan pendukung Presiden Joko Widodo. Tetapi, juga dari pejabat negara hingga pihak swasta.

"Di balik perseteruan anggota DPR RI dengan Menteri BUMN, terungkap data bahwa ada 7 ribuan jabatan dan komisaris di Perusahaan BUMN yang menjadi rebutan berbagai pihak. Diantaranya unsur kementerian, TNI, Polri, relawan dan pihak swasta," ujar Beathor.

Diawasi

Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyampaikan bahwa jabatan komisaris di perusahaan pelat merah, yang berasal dari lembaga atau institusi lain, merupakan representasi dari pemerintah.

Pernyataan Arya itu menanggapi sorotan Ombudsman RI mengenai rangkap jabatan komisaris di beberapa perusahaan BUMN.

"Kembali kita ingatkan bahwa namanya perusahaan milik pemerintah, maka yang mengawasinya adalah pemerintah. Sama dengan swasta, perusahaan swasta yang mengawasinya pemilik sahamnya. Jadi, wajar sekali kalau pemerintah juga yang mengawasi BUMN tersebut sebagai komisaris," ujarnya di Jakarta, Rabu.

Dengan demikian, ia menyampaikan bahwa adanya komisaris BUMN yang masih berstatus pejabat di berbagai lembaga atau institusi pemerintah bukan merupakan bentuk pelanggaran.

sumber : harianterbit.com
Diberdayakan oleh Blogger.