Gubernur Jambi Serahkan Remisi Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

JAMBI - Dalam sambutan tertulis Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum yang dibacakan oleh Asisten Sekda Provinsi Jambi Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir.Agus Sunaryo,M.Si dalam Penyerahan SK Pemberian Remisi Umum kepada Perwakilan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi dalam rangka Peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Kota Baru, Senin (17/8/2020).

Dikatakan bahwa pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), namun merupakan bentuk apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri.


Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti upacara pemberian remisi secara virtual dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebanyak 119.175 WBP menerima remisi umum Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemberian remisi tahun ini dipusatkan di Lapas Mataram Kuripan, NTB, bersama Gubernur NTB dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pemberian Remisi secara simbolis diberikan langsung oleh Kepala Daerah secara serentak kepada perwakilan WBP di seluruh wilayah se Indonesia.


Turut hadir dalam pemberian remisi di Jambi ini, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, dan unsur Forkopimda Provinsi Jambi, serta para undangan lainya.


Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyampaikan, remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem permasyarakatan, yakni sebagai motivasi, perbaikan diri dan mental bagi WBP untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

"Pemberian remisi kepada WBP adalah bagian dari perwujudan tujuan sistem permasyarakatan. Bukan hanya sekedar pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental, serta berkelakuan baik selama masa pembinaan,” ujar Yasonna.


Menurut Yasonna, pemberian remisi ini bukan kebijakan yang hanya diprakarsai oleh Kemenkumham, tetapi juga merupakan rekomendasi dari PBB, Komnas HAM, dan lembaga HAM di dunia. Remisi juga tidak hanya dilaksanakan oleh sistem penjara di Indonesia, tetapi juga penjara di seluruh dunia. Namun demikian, dalam pelaksanaan pemberian remisi ini, ia menegaskan adanya prinsip kehati-hatian dan bebas biaya. “Pemberian remisi diselenggarakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan bebas dari biaya”, tegas Yasona.


Yasonna mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum HUT Kemerdekaan RI Tahun 2020 kepada 119.175WBP. Dari total warga binaan yang mendapat remisi sebanyak 186.673 diantaranya berstatus sebagai narapidana dan 48.925, lainnya merupakan tahanan. Lamanya pemotongan masa pidana bervariasi dari satu hingga enam bulan.

”Ada sebanyak 1..438 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan pada tahun 2020. Kepada seluruh narapidana dan anak yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas saya ucapkan selamat, sekaligus saya mengigatkan agar meningkatkan keimanan da ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, jadilah insan yang taat hokum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” pungkas Yasonna.


Usai pemberian SK Pemberian Remisi, Asisten Sekda Provinsi Jambi Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir.Agus Sunaryo,M.Si menyampaikan, bersamaan dengan momen peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia, negara memberikan remisi kepada warga binaan lembaga Pemasyarakatan. Pemberian remisi merupakan perhatian yang diberikan negara kepada warga binaan, bersamaan dengan HUT Kemerdekaan RI.

”Dengan pemberian remisi ini, kita berharap warga binaan lebih semagat lagi dalam menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan, dan nantinya setelah selesai menjalani masa binaan, bisa berupaya dengan lebih baik menta kehidupan ditengah masyarakat banyak” harap Agus Sunaryo.


Selain itu, Agus juga menghimbau warga binaan untuk tetap sabar dan tegar, berusaha mengisi waktu dengan hal-hal yang positif, dinataranya melalui kegiatan ibadah, pembinaan mental, membaca buku-buku yang bisa memotivasi dan menginspirasi, berolahraga, dan kalau memiliki keterampilan tertentu seperti membuat kerajinan, bisa dikembangkan. ”Jangan pernah putus asa, jangan hilang harapan, tidak ada satu orangpun yang tahu hari esok, tetapi berikhtiarlah, berdo’a dan berusaha,” tutur Agus Sunaryo.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jambi MHD. Jahari Sitepu, SH,M.Si menyampaikan, secara keseluruhan penghuni Lapas/Rutan Jambi sebanyak 3.850 orang warga binaan, yang akan menerima remisi umum pada hari ini sebanyak 2.517 orang dan pada hari ini juga ada satu orang langsung bebas murni.


“Pemberian remisi merupakan suatu penghargaan bagi para warga binaan yang telah mampu berperi laku baik selama menjalani pidana. Pemberian remisi ini sebagai wujud penghargaan bagi para warga binaan yang bebas untuk mendapatkan berintegrasi kembali dengan masyarakat dan belajar dari kesalahan dengan menjauhi tindakan criminal,” kata jahari Sitepu.

Penulis : Sapra Wintani
Editor   : Mustar
Foto      : Sapra
Diberdayakan oleh Blogger.