Pemda Jambi Terapkan Pembayaran Gaji Melalui Rekening Bank



JAMBI - Guna mencegah praktik gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, maka pembayaran gaji pegawai menerapkan mekanisme non tunai.

"Gaji pegawai ini akan dibayar melalui rekening bank untuk mengindari collection fee. Sebab collection fee ini bersentuhan dengan gratifikasi," ujar Penjabat Sekda Provinsi Jambi Sudirman di Jambi, Selasa (4/8/20).

Pembayaran gaji dengan mekanisme non tunai ini menurut Sudirman, merupakan saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemprov Jambi. Saran ini harus diterapkan paling lambat pada 1 September 2021.

Jika tidak dan, masih saja terjadi gratifikasi maka akan dihitung sebagai tindak pidana. Kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bendahara agar melaksanakan saran tersebut.

Saat ini ujar Sudirman masih ada 254 pegawai di Pemda Jambi yang masih menerima gaji secara tunai. Ini harus dibayar dengan mekanisme non tunai dan bendahara harus membayarkan gaji kotor kepada pegawai.

Sementara itu, Kepala Bakeuda Provinsi Jambi Agus Pringadi mengatakan bahwa, KPK menegaskan collection fee termasuk salah satu gratifikasi ini pada saat video confrence (vc) dengan Pemprov Jambi dan Pemerintah Kabupaten Kota se Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.

"Saat itu tim koordinasi dan pencegahan KPK menyebutkan collection fee termasuk dalam katagori gratifikasi," sebutnya.
Dalam hal ini KPK tidak lagi melakukan supervisi, namun melakukan koordinasi dan pencegahan serta langsung melakukan penindakan.

Sedangkan Komisaris Bank Jambi Emilia menerangkan, aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomo 10 Tahun 2016.

Menurut Emilia, terkait adanya pinjaman Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan lembaga keuangan, salah satu solusinya melalui kerjasama pembayaran dan pe-mindahbuku-an yang telah disiapkan oleh Bank. (ref)

Diberdayakan oleh Blogger.