Bepergian ke Zona Merah, Warga Akan Dikenakan Sanksi

JAMBI - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Jambi akan memberikan sanksi kepada para pelanggar larangan bepergian ke zona merah Covid 19.

Komandan Korem 042 Garuda Putih (Gapu) Jambi Brigjen TNI M Zulkifli mengimbau masyarakat, pihak swasta dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Provinsi Jambi untuk tidak melakukan perjalanan ke daerah zona merah Covid 19.

Diantara daerah yang dinyatakan zona merah Covid 19 tersebut yakni, Jakarata, Sumatra Selatan, Sematra Utara dan Sumatra Barat. " Jika nanti ada yang menlanggar, kita akan berikan sanksi," ujarnya, Kamis (6/8/20).

Himbauan komandan korem tersebut mengingat dalam beberapa hari terakhir terjadi peningkatan tajam kasus warga terkonfirmasi positif Covid 19.

Saat ini gugus tugas sedang mengambil langkah-langkah konkret guna menekan angka penularan virus corona tersebut. "Ada dua langkah, yaitu langkah jangka pendek dan langkah jangka panjang", sebutnya.

Adapun langkah jangka pendek menurut Zulkifli, tim gugus tugas harus mengambil kebijakan dengan membatasi pergerakan masyarakat. Sedangkan langka jangka panjang melakukan pencegahan penyebaran virus corona hingga kondisi kembali normal. (ref)
Diberdayakan oleh Blogger.