Percepat Legalisasi Tanah, Pemprov Jambi Bekerjasama Dengan BPN
JAMBI - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi,
H.Sudirman,SH,MH, mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya mempercepat
legalisasi aset tanah, sesuai dengan evaluasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) beberapa waktu yang lalu.
Hal itu disampaikan Sudirman dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Provinsi Jambi dengan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi, Rabu (08/07).
Dadat menuturkan,
setiap tahunnya BPN Provinsi Jambi terus melakukan sertifikasi tanah aset
Pemerintah Daerah, tetapi kegiatan ini belum optimal karena keterbatasan
anggaran dari Pemerintah Pusat dan memerlukan dana pendampingan dari Pemerintah
Daerah.
“Kami mengharapkan melalui kerja sama ini, ada bantuan dana pendampingan dari Pemerintah Daerah untuk sertifikasi tanah aset, sehingga bisa lebih maksimal dalam mengeluarkan sertifikat aset tanah Pemerintah Daerah,” tutur Dadat.
Penulis : Richi
Editor : Mustar
Foto : Agus
Hal itu disampaikan Sudirman dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Provinsi Jambi dengan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi, Rabu (08/07).
Sudirman
mengatakan bahwa perjanjian kerja sama tersebut merupakan salah satu upaya
nyata dari Pemerintah Provinsi Jambi untuk mempercepat legalisasi aset tanah
milik Pemerintah Provinsi Jambi,” kata Sudirman.
“Kerjasama ini
untuk menindaklanjuti evaluasi KPK beberapa waktu yang lalu, dengan tujuan
melaksanakan dan memperoleh data identifikasi, inventarisasi, percepatan
penyelesaian persertifikatan, penanganan sengketa konflik tanah milik
Pemerintah Provinsi Jambi yang ada di lingkup kbupaten/kota se Provinsi Jambi,”
ujar Sudirman.
“Hari ini, kita
telah melakukan langkah yang lebih maju dalam rangka upaya bersama mencapai
percepatan legalisasi asset-aset Pemerintah Provinsi Jambi, khususnya aset
tanah. Kita sudah merespon dengan cepat, apa yang telah direkomendasikan oleh
KPK untuk segera membenahi aset-aset Pemerintah Provinsi Jambi agar memiliki
legalitas,” tambah Sudirman.
Sudirman
menerangkan, masih terdapat beberapa masalah dalam pengelolaan aset daerah,
seperti belum adanya legalitas kepemilikan, masih ada aset yang dikuasai oleh
pihak ketiga, dan adanya konflik kepemilikan aset dengan pihak ketiga, sehingga
legalisasi aset tanah merupakan upaya pengamanan aset Pemerintah Daerah yang
menjadi sangat prioritas sebagai bentuk legalitas kepemilikan yang sah.
“Evaluasi KPK
beberapa waktu yang lalu juga mendorong Pemerintah Provinsi Jambi melakukan
percepatan sertifikasi dengan memanfaatkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) tidak berbayar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kita mengharapkan
melalui penandatanganan kerja sama ini, dapat menjadi pedoman dalam bidang
pertanahan, khususnya percepatan sertifikasi aset, percepatan penyelesaian
pendaftaran tanah, dan penanganan permasalahan aset Pemerintah Provinsi Jambi,”
jelas Sudirman.
Lebih lanjut,
Sudirman juga menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi akan segera
menyiapkan dokumen-dokumen terkait dalam rangka membantu BPN dalam
menyelesaikan legalisasi aset-aset daerah. Dan, kata Sudirman, kerja sama ini
sangat terukur sekali, karena targetnya adalah dalam jangka waktu 3 tahun
kedepan, aset-aset Pemerintah Provinsi Jambi semuanya memiliki legalitas.
“Kita sangat
mengharapkan perjanjian ini dapat menghasilkan progres yang cukup baik dalam
jangka waktu 3 tahun kedepan, sesuai dengan isi perjanjian, sehingga aset-aset
Pemerintah Provinsi Jambi memiliki legalitas,” pungkas Sudirman.
Kepala Kantor
Wilayah BPN Provinsi Jambi, Dadat Dariatna menyampaikan, perjanjian kerja sama
ini bertujuan untuk menginventarisir seluruh aset tanah dan melakukan
legalisasi aset tanah Pemerintah Provinsi Jambi yang ada di seluruh kabupaten/kota
se Provinsi Jambi, sehingga dapat mengatasi permasalahan dan konflik yang
terjadi dengan pihak ketiga.
“Kerjasama dengan
Pemerintah Provinsi Jambi meliputi beberapa hal, terutama dalam menginventarisir
dan melegalisir aset tanah di Provinsi Jambi. Ada banyak kegiatan yang bisa
bersinergi antara BPN dan Pemerintah Daerah, salah satunya adalah PTSL yang
menjadi ikon dari BPN dan tertuang dalam Instruksi Presiden nomor 02 Tahun
2018,” kata Dadat.
“Kita
mengharapkan dengan program PTSL yang didukung dengan Instruksi Presiden nomor
02 Tahun 2018 ini, seluruh jengkal tanah di Provinsi Jambi ini terdaftar secara
resmi atau memiliki legalitas, termasuk aset tanah Pemerintah Provinsi Jambi.
Kita akan lebih mengoptimalkan lagi dalam menyosialisasikan program PTSL ini
karena dengan PTSL kita memiliki data yang dapat digunakan untuk tata ruang,”
lanjut Dadat.
“Kami mengharapkan melalui kerja sama ini, ada bantuan dana pendampingan dari Pemerintah Daerah untuk sertifikasi tanah aset, sehingga bisa lebih maksimal dalam mengeluarkan sertifikat aset tanah Pemerintah Daerah,” tutur Dadat.
Penulis : Richi
Editor : Mustar
Foto : Agus