Pandemi Covid 19 Belum Berakhir, Siswa Hendaknya Belajar di Rumah



MUAROJAMBI - Lembaga pendidikan di Provinsi Jambi hendaknya mematuhi himbauan pemerintah terkait dimulainya proses tahun ajaran baru 2020, mengingat belum berakhirnya pandemi Covid 19.

Tim Gugus Tugas Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan pemberitahuan terkait 4 kabupaten paluta zona hijau yang diperbolehkan menjalankan proses belajar mengajar di sekolah. Empat kabupaten tersebut yakni Kabupaten Bungo, Tebo, Merangin dan Tanjabtim.

Sedangkan 9 kabupaten kota lainya termasuk Kota Jambi dan Kota Sungaipenuh, Provinsi Jambi tidak berstatus paluta zona hijau.

Mereka hendaknya melaksanaan pembukaan sektor pendidikan mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tertanggal 18 Mei 2020 tentang pendoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Covid 19.

Namun hal itu menjadi dilema bagi para wali murid di Jambi. Ada yang memaham situasi, ada yang bingung ada juga yang mengkrtisi salah satu point Keputusan Rapat Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Provinsi Jambi.

Point keputusan rapat yang menuai kritik ialah tim gugus tugas menyarakan Pemerintah Kota Jambi yang masuk paluta zona kuning Covid 19 jika dinilai bisa, untuk penerapan uji coba new normal pada sektor pendidikan.

Salah soerang wali murid yang tergabung dalam Group WhatsApp Humas dan Pers Pemerintah Provinsi Jambi, Raja Habibi Nasution melangsir kritikannya dengan tegas.

Menurutnya, seharusnya kepala daerah tegas dalam menambil keputusan, apakah siswa diliburkan (belajar dari rumah/red) atau masuk ke sekolah.

"Kalau pemerintah menyerahkan hal itu kepada wali murid, itu sama artinya pemerintah mau lepas tangan kalau terjadi apa apa dengan siswa. Jadi Harus ada keputusan tegas sesuai zonasi tertera merah, kuning dan hijau," tulisnya, Sabtu malam (11/7/20).

Menurut Habibi, seperti keputusan tim gugus tugas provinsi yang tegas. Jadi kota dan kabupaten harus mengikuti keputusan yang ada."Jangan memaksakan kehendak," lanjutnya.

Komentar lainnya datang dari Mustar Hutapea tentang ketegasan pemerintah dalam mengambil keputusan yang dinilai Habibi pemerintah tidak tegas dan keputusannya masih ragu.

"Memang tidak bisa dipaksakan bang, kalau wali murid tidak setuju, nanti jadi masalah juga. Ditingkat pusat juga itu dibahas, termasuk di KPAI dan Komnas HAM," tulis Mustar.

Sementara itu, Kepala Sekolah Dasar Negeri Nomor 15, Kabupaten Muarojambi Rabuan, telah mengetahui pihak sekolah mengeluarkan pengumuman kepada para wali murid bahwa pada Senin 13 Juli 2020, siswa mulai efektif belajar dengan pembelajaran dari rumah.

Para siswa SD tersebut disuruh menunggu informasi selanjutkan untuk menjalankan aktivitas belajar di rumah dan penjemputan buku pelajaran di sekolah.

Salah seorang sisiwa Kelas 3 SMP Negeri Nomor 9 Kabupaten Muarojambi, Salsabiela menyebutkan dirinya belum mengetahui soal masuk tidaknya ke sekolah. "Kami belum tahu, besok disuruh datang ke sekolah dan mendengarkan pengumuman tentang proses belajar mengajar selanjutnya," pungkas Salsa. (ref)




Diberdayakan oleh Blogger.