Oknum ASN Terbukti Narkoba Harus Disanksi Tegas


SAROLANGUN - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Aang Purnama mengatakan jika memang oknum aparatur sipil negara (ASN) terbukti positif menggunakan narkoba, hendaknya diberikan sanksi tegas. 

"Karena pencandu narkoba tersebut akan berdampak mengganggu kinerja. Apalagi saat ini oknum ASN tersebut menempati posisi sebagai bendara," ujar Aang Purnama kepada awak media di Sarolangun, Selasa (28/7/20). 

Adanya oknum ASN di pemkab Sarolangun positif menggunakan narkoba diketahui setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Jambi melakukan test urine di lingkungan Pemkab Sarolangun.
"Pokoknya harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya. (nus)
Diberdayakan oleh Blogger.