Mahasiswa Demo Kejati Riau, Desak Terdakwa Karhutla Dibebaskan

RIAU - Mahasiswa dari Kepulauan Meranti menggelar aksi unjuk rasa di Kekejaksaan Tinggi Riau mendesak aparat hukum agar bijaksana terhadap penanganan kasus pembakaran lahan/yang menjerat terdakwa bernama Rustam.
 
Menurut koordinator umum aks Guntur, kasus karhutla ini sangat janggal, dimana terdakwa Rustam hanya membersihkan perkarangan rumahnya dengan luas sekitar 10 x 15 meter, sampah dari hasil pembersiahan dibakar lalu menjadi kasus hukum.

Mahasiswa berharap, Rustam bisa dibebaskan dari tuntutan hukum karena jaksa harus melihat kearifan lokal. Dimana membersihkan lahan dengan dibakar pada luas tertentu dianggap bukan kejahatan karhutla.

Kasi Pemkum Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan yang menemui masa aksi akan meneruskan aspirasi mahasiswa kepada atasannya. (ra)
Diberdayakan oleh Blogger.