KPAI Dorong Penegakan Ketentuan Membuka Sekolah Sesuai SKB 4 Menteri

PROSES belajar mengajar tahun ajaran baru atau tahun akademik 2020/2021telah  dimulai Senin 13 Juli 2020 lalu. Meskipun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan sejumlah aturan terkait pelaksanaan proses belajar mengajar, dimana tidak semua sekolah yang diperbolehkan menggelar tatap muka pada pelaksanaan hari pertama tahun ajaran baru 2020/2021 ini, namun masih ada daerah yang nekat membuka sekolah meskipun masih tinggi kasus covid 19 per hari nya dan bahkan masih dinyatakan zona merah.  

KPAI Menerima Pengaduan Buka Sekolah Dari 3 Daerah

Ada laporan dari masyarakat kepada Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dari kota Bekasi (Jawa Barat), kota Pekalongan  (Jawa Tengah) dan kota Mataram (NTB), yang menyampaikan kekhawatiran ketika sekolah di buka di wilayah mereka karena masih adanya kasus covid 19 yang terkonfirmasi positif di wilayah-wilayah tersebut. 

Untuk kota Bekasi ditetapkan 4 sekolah percontohan, yaitu 2 di jenjang SD dan 2 dijenjang SMP dan masing-masing jenjang adalah 1 sekolah swasta dan 1 sekolah negeri. SD seharusnya tidak bisa dibuka awal, harus SMP dan SMA/SMK terlebih dahulu. 

Namun, dari penelusuran KPAI ke salah satu orangtua siswa yang dari sekolah swasta, ternyata pihak sekolah memperkenankan anak dan orangtua memilih, apakah ingin  belajar secara online ataukah offline. Ini suatu langkah positif karena suara anak dan orangtua didengar. Perkiraan orangtua tersebut, lebih banyak yang memilih online. Pembelajaran online akan dimulai pada Kamis, 16 Juli 2020. 

Untuk provinsi NTB, keresahan para orangtua dan guru diawali dengan beredarnya Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Budaya Provinsi NTB No. 420/3266.UM/Dikbud  tertanggal 7 Juli 2020, perihal layanan pembelajaran tahun 2020/2021 yang ditandatangi oleh DR.H. Aidy Furqon.  Dalam lampiran surat disertakan daftar verifikasi kesiapan sekolah dengan 22 item pertanyaan yang wajib diisi sekolah dengan penghitungan (Skor Akhir = skor perolehan/slor maksimum x 100). Skor 85 ke atas diijinkan melakukan pembelajaran tatap muka. 
Dalam lampiran juga dijelaskan bahwa pihak sekolah (guru dan kepala sekolah) wajib hadir ke sekolah antara tanggal 13-18 Juli untuk merancang persiapan MPLS dan fasilitas protocol covid 19 serta persiapan  BDR/PJJ online fase II.  Pelaksanaan MPLS  20-25 Juli  yang akan dihadiri peserta didik baru sebanyak 100 orang per hari, hanya 2 hari dan lamanya hanya 4 jam per hari. 

Informasi terakhir yang diterima KPAI dari pengadu, kabarnya SE Kadisdikbud akan dicabut karena Gubenur NTB  menolak pembukaan sekolah karena kasus Covid di NTB  grafiknya belum turun. Kalau ini benar, tentu Kepala Daerah  patut di apresiasi karena mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan peserta didik di wilayahnya. 

Berdasarkan penelusuran KPAI  melalui website corona di 3 wilayah tersebut diperoleh data sebagai berikut : 
1. hingga 11 Juli 2020 di kota Pekalongan  terdapat  kasus positif 16, PDP 7 Orang, dan ODP 223 orang (sumber website corona.pekalongankota.go.id)  dan hanya 1 pasien masih di rawat dan 1 ODP dalam proses pemantauan. 
2. Hingga 12 Juli 2020 di kota Bekasi terdapat  kasus terkonfirmasi positif 20 orang, PDP 1 orang dan 103 PDP (Sumber website corona.bekasikota.go.id)
3. Hingga 11 Juli 2020 di provinsi NTB terdapat 70 OTG, 255 ODP, 434 PDP dan 1651 pelaku perjalanan tanpa gejala atau PLTG) (sumber website corona.ntbprov.go.id)

Artinya memang masih ada kasus di wilayah-wilayah tersebut, bahkan untuk provinsi NTB garfiknya terus naik. Dari 12 Kecamatan di kota Bekasi Dari 12 kecamatan di Kota Bekasi per 8 Juli, enam kecamatan tak ada pertambahan pasien positif Covid-19, yaitu Bantar Gebang, Bekasi Selatan, Jatiasih, Jatisampurna, Pondok Gede, dan Pondok Melati. Wilayah tersebut sudah dalam zona hijau atau tidak ada kasus Covid-19. Sedangkan status 6 kecamatan lain adalah zona merah  seperti Kecamatan Medan Satria dan Mustika Jaya. Hanya kota Pekalongan yang menunjukkan grafik yang menurun, sehingga ODP danPDP masing-masing hanya tinggal 1 orang. 

TEGAKKAN KETENTUAN SKB 4 MENTERI SAAT DAERAH BUKA SEKOLAH

Merujuk pada ketentuan SKB 4 Menteri  (Menteri Pendidikan dan Kebudayaam, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri) Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan nomor 440-882tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran baru 2020/2021di masa Pandemi covid 19, maka pembukaan sekolah hanya diperkenankan di zona hijau.
Dalam SKB 4 Menteri tersebut dengan sangat jelas dinyatakan bahwa untuk wilayah Covid-19 di zona kuning, oranye dan merah masih dilarang untuk melakukan kegiatan tatap muka dan membuka sekolah.  Adapun ketentuan dasarnya adalah : (1) Kabupaten/kota harus zona hijau; (2) Pemerintah daerah harus setuju; (3) Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka; dan (4) Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka 

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan. 

Selain ketentuan zona, pembukaan sekolah juga harus dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SMA sederajat dan SMP. Menurut SKB 4 Menteri, yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka pada tahap I adalah  siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B. Sedangkan Pada tahap kedua ini akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB. Sedangkan di tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.

Akan tetapi, dari pengaduan yang diterima KPAI ternyata membuka sekolah justru dari jenjang Sekolah Dasar (SD). “Padahal Mendikbud sudah menegaskan bahwa jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau,”tegas Retno. 

REKOMENDASI

Belajar dari pembukaan pondok pesantren di era pandemic yang kemudian menjadikan beberapa ponpes sebagai kluster baru, maka untuk  melindungi keselamatan dan kesehatan peserta didik selama berada di sekolah, KPAI mendorong Gugus Tugas Covid  19 untuk tidak mudah memberikan persetujuan pembukaan sekolah tanpa disertai survey  kesiapan sekolah dan daerah yang memadai sesuai ketentuan protocol kesehatan yang ditetapkan WHO. Untuk itu, KPAI merekomendasikan hal-hal berikut ini : 

1. Kabupaten/kota atau provinsi yang akan membuka sekolah harus menggunakan SKB 4 Menteri sebagai dasar hukumnya. Semua ketentuan dalam SKB tersebut wajib dipatuhi dan tidak boleh disimpangi;

2. Ketika  daerah membuka sekolah  padahal masih zona merah, maka gugus tugas covid 19 di daerah tersebut wajib menolak tegas. Jika ada daerah yang memaksa buka sekolah padahal belum zona hijau, maka Gugus Tugas Covid wajib meminta sekolah ditutup kembali; 

3. Ketika sudah zona hijau, namun daerah membuka sekolah untuk jenjang SD terlebih dahulu, padahal seharusnya dimulai [ada jenjang SMA dan SMP, maka gugus tugas covid 19 juga wajib menolaknya;

4. Ketika sekolah akan dibuka, akan tetapi infrastruktur kenormalan baru dan sanitasi sekolah belum memadai, maka tunda masuk sekolah meski sudah zona hijau.  

5. Politik anggaran harus diarahkan ke Pendidikan untuk mendukung penyiapan infrastruktur new normal dan pelatihan guru. Dari hasil pengawasan KPAI di 14 sekolah  di jenjang SMP dan SMA/SMK di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara (DKI Jakarta), kota Bekasi, kabupaten Bekasi, kota Depok dan Kabupaten  Bogor (Jawa Barat); dan kota Tangsel serta kota Tangerang (Banten) baru sekitar 20% saja sekolah yang sudah siap menghadapi new normal dari aspek infrastruktur seperti wastafel, pengukur suhu, sabun, tisu, dan penyiapkan kelas.  


Retno Listyarti, Komiusioner KPAI Bidang Pendidikan
Diberdayakan oleh Blogger.