Gubernur Serahkan SK Kemitraan Kehutanan: Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera
TEBO - Gubernur
Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum, lakukan penyerahan SK Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tentang Pengakuan dan Perlindungan
Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) di areal kerja PT. Lestari Asri Jaya
Kecamatan Sumay, Jumat (24/7/20).
Pada
kesempatan tersebut Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum,
mengaku bangga dapat melaksanakan penyerahan Surat Keputusan Menteri LHK
tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK)
kepada Kelompok Tani Hutan Wahana Mitra Lestari Desa Napal Putih dengan
PT. Lestari Asri Jaya dan Kelompok Tani Hutan Karang Jaya Desa Sungai
Karang dengan PT. Wanamukti Wisesa," SK Kulin KK merupakan satu keputusan
dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan pengakuan
dan juga perlindungan kepada kerjasama kemitraan kehutanan yang telah
terjalin antara PT. Lestari Asri Jaya dan Kelompok Tani Hutan Karang
Jaya Desa Sungai Karang dengan PT. Wanamukti Wisesa," ungkap Gubernur
Jambi.
Diketahui bahwa
Kemitraan Kehutanan merupakan salah satu skema perwujudan kebijakan
Perhutanan Sosial yakni sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 83
Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial dimana Kemitraan kehutanan
merupakan kebijakan pemerintah memperluas dampak positif pengelolaan
hutan secara Lestari termasuk bagi masyarakat desa sekitar
hutan,"Kemitraan Kehutanan juga dapat menjadi salah satu skema resolusi
potensi konflik para petani yang terlanjur menggarap lahan dikawasan
hutan sehingga mendapatkan akses legal dan kepastian hukum untuk
mengelola lahan dalam jangka waktu yang panjang di kawasan hutan baik di
areal pemegang izin konsensi maupun pada pengelola hutan," terang
H.Fachrori.
Gubernur
Jambi mengapresiasi kerjasama antara Pemprov Jambi, Pemkab Tebo dan PT
Lestari Asri Jaya serta PT Wana Mukti Wisesa dalam berbagai upaya kelola
sosial yang dilakukan sehingga masyarakat sekitar hutan menjadi lebih
sejahtera dan potensi konflik yang ada juga dapat ditangani dengan
baik,"Cari solusi terbaik sesuai regulasi sehingga investasi di Jambi
dapat berjalan baik hutan tetap Lestari dan masyarakat sejahtera," tegas
Gubernur Jambi.
Harapandengan
terbitnya SK Kulin KK masyarakat dan perusahaan dapat terus hidup
berdampingan secara harmonis bekerjasama untuk saling menguntungkan dan
mengembangkan dengan dukungan dari pemerintah,"Saya juga berharap PT
Lestari Alam Jaya, PT Wanamukti Wisesa dan KTH yang menerima SK Kulin KK
ini dapat terus berkomitmen untuk menjalankan kegiatan yang sudah
disepakati dalam Naskah Kerjasama Kesepakatan (NKK) dan dapat menjadi
contoh bagi para petani lainnya di sekitar kawasan konvensi PT LAJ dan
PT Wanamukti Wisesa untuk mengembangkan skema kemitraan kehutanan bagi
petani lainnya," harap Gubernur Jambi.
Sementara
itu Bupati Tebo H.Sukandar juga mengharapkan dengan adanya KTH binaan
mampu meningkatkan kesejahteraan dan menjaga hubungan baik antara
perusahaan dengan masyarakat sekitar hutan,"Dengan adanya KTH binaan
menjadi salah satu solusi konflik yang sering terjadi dan dengan adanya
perusahaan ini bisa menambah dan ada nilai tambah bagi kesejahteraan
masyarakat yang ada di Kabupaten Tebo," harap H.Sukandar.
Bupati
Tebo menyampaikan data areal konsesi terbentang dari Kecamatan VII
Koto, VII Koto Ilir hingga Sumay dengan tiga pemegang konsensi terbesar
salah satunya PT Lestari Alam Jaya dan PT.Wanamukti Wisesa sektor karet
dan PT TMA bergerak pada tanaman akasia.
PT LAJ pemegang izin atas lahan berupa izin HTI karet di Kawasan Hutan Produksi di Kabupaten Tebo dengan
Izin
Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI)
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor
141/MENHUT-II/2010 tanggal 31 Maret 2010 dengan luas 61.495 hektare.
Sementara
itu konsesi PT Wanamukti Wisesa berdasarkan SK Menhut RI Nomor
275/Kpts-II/1998 Tanggal 27 Februari 1998 dengan Tata Batas dilaksanakan
Tahun 2000-2002 dan telah dikukuhkan berdasarkan SK Menhut RI Nomor
5952/Kpts-II/2002 Tanggal 10 Juni 2002 tentang penetapan Batas Area
Kerja PT Wanamukti Wisesa luas areal izin 9.263 hektare dengan lokasi
izin Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo.
Dalam keterangan pihak perusahaan Public Affairs GM PT.Royal Lestari Utama merupakan induk PT. Lestari Alam Jaya Arifadi Budiarjo bekerja sama lebih dari 20 desa dan 3 kelompok orang rimba yang secara rutin berdialog dsetiap dua bulan sekali dengan pemerintahan desa dan kecamatan,"Program pemberdayaan termasuk kemitraan kehutanan yang diharapkan perusahaan bisa berdampak positif secara sosial maupun ekonomi serta pembangunan bagi Kabupaten Tebo dan Provinsi Jambi," kata Arifadi.
Pembibitan
karet produktif, pertanian terpadu dan budidaya madu merupakan bentuk
program pemberdayaan yang dilakukan perusahaan yang juga memiliki visi
untuk bisa menyerap tenaga kerja lokal,"Saat ini tidak kurang dari 3000
tenaga kerja yang sebagian besarnya tenaga kerja lokal dan kami terus
berupaya memperkuat hubungan kemitraan yang saling menguntungkan,"
lanjut Arifadi.
Arifandi
Budiarjo menjelaskan PT. Lestari Alam Jaya memiliki Wilayah Cinta Alam
atau Wildlife Conservation Area dengan luasan 9700 hektare diharapkan
sebagai habitat satwa liar yang termasuk juga dalam upaya mengembangkan
Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) untuk koridor gajah di areal Taman
Nasional Bukit Tigapuluh
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Jambi juga menyerahkan JPS Covid-19 bagi Kelompok Tani Hutan dan Orang Rimba.
Sebelumnya
di Desa Sungai Rambai Kecamatan Sumay Gubernur Jambi menyerahkan JPS
Covid-19 untuk 40 KPM berupa Paket Sembako senilai Rp.350.000 dan uang
Tunai Rp.250.000.
Penulis : Raihan
Foto : Adi
Video : Said